Polresta Pekanbaru tangkap remaja penelantar bayi

id Bayi, bayi kandung, penelantar bayi

Polresta Pekanbaru tangkap remaja penelantar bayi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya (ANTARA/HO Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, menangkap seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga kuat merupakan bapak biologis dari seorang bayi laki-laki yang ditelantarkan di sebuah panti asuhan di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya di Pekanbaru, Senin, mengatakan remaja yang telah beranjak dewasa berinisial CRA itu ditangkap di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

“Benar. Yang bersangkutan (CRA) diamankan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.

Seorang bayi laki-laki berusia dua hari sebelumnya ditelantarkan di Panti Asuhan Yayasan Ar Rahim, Jalan Tiung, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru akhir pekan lalu.

Pengasuh panti asuhan itu pun melaporkan ke polisi dengan kejadian tersebut. Dia mengatakan berdasarkan laporan pelapor bernama Muhammad Danil, ada sepasang remaja yang menitipkan bayi itu ke panti asuhan pada Jumat malam (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya, kedua remaja itu mengaku menemukan bayi tersebut di sebuah tempat dan berniat menitip sementara ke panti asuhan. Remaja itu juga mengaku telah melaporkan temuan bayi tersebut ke kantor polisi sebelum akhirnya ke panti asuhan.

Kemudian, si remaja berinisial CRA beralasan dia harus segera pergi untuk mengantarkan teman wanitanya yang saat itu bersamanya ke kos karena segera tutup menjelang malam. Sebelum pergi, dia sempat berjanji akan segera kembali ke panti untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Namun, setelah ditunggu hingga lebih 24 jam, keduanya tak kunjung kembali. Beruntung, pengasuh panti asuhan sempat memintai identitas remaja itu. Berbekal identitas berupa surat izin mengemudi tersebutlah polisi menangkap CRA di Pelalawan.

Nandang mengatakan penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita langsung menuju lokasi sesuai alamat yang tertera dalam SIM lelaki itu, yakni sebuah tempat di Pelalawan.

“Pelaku sendiri mengakui telah menelantarkan anak tersebut dengan meletakkannya ke panti asuhan,” tuturnya.

Akan tetapi, polisi belum dapat memastikan 100 persen apakah CRA adalah ayah biologis dari malang tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pembuktian otentik dengan melakukan pemeriksaan DNA.

“Kita lagi mencari yang perempuannya dulu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CRA terancam dijerat dengan Pasal 76 b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bayi kembar tiga di Meksiko terkonfirmasi positif COVID-19, namun orang tuanya negatif