Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menyusul Ibu Kota Provinsi Riau itu masuk zona merah penularan COVID-19.
"Kita berlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN Kota Pekanbaru mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis.
Wako mengatakan kebijakan memindahkan ASN bekerja di rumah ini mengingat tiga hari berturut -turut terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Pekanbaru hingga total penambahan mencapai 27 orang dengan dua klaster yakni Palembang dan BRI.
Guna memutus mata rantai penularan, Wako juga menginstruksikan agar seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa," katanya.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi Ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui Sinergi. Bagi ASN yang ditugaskan di kantor diberlakukan penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas.
"Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya," katanya.
Dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing)," paparnya.
Walikota juga menginstruksikan pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi Sinergi dan didukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.
Baca juga: Pekanbaru belum berlakukan PSBB sikapi ledakan kasus COVID-19. Ini alasannya
"ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan," tukasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelumnya tidak ada penambahan kasus positif hingga Ahad 21 Juni 2020, dimana jumlah pasien positif 52 orang dengan rincian 39 orang sembuh dan pulang, delapan orang dirawat, dan lima orang meninggal dunia.
Lalu terjadi ledakan pasien positif selama tiga hari berikutnya pada 24 Juni hingga total pasien positif di Pekanbaru menjadi 79 orang, ada penambahan 27 orang dengan rincian 42 orang sembuh dan pulang, 31 orang masih dirawat, dan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: Bayi 10 bulan di Pekanbaru tertular COVID-19 dari kegiatan takziah. Kok bisa?
Berita Lainnya
Menteri PANRB sebut ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara disesuaikan kesiapan instansi
11 December 2024 15:53 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Ratusan ASN Tembilahan ikuti sosialisasi Dana Pensiun BRK Syariah
12 November 2024 9:22 WIB
Forkopimda Rohil rakor netralitas ASN, TNI/Polri serta Kades di pilkada
01 November 2024 10:37 WIB