Jakarta (ANTARA) - Jumlah pendaftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sejak dibuka pada Senin (8/6) hingga Kamis (18/6) telah mencapai 28.758 orang meski pendaftaran sekolah kedinasan tersebut baru akan ditutup pada 23 Juni 2020 mendatang.
Hal ini membuat IPDN menjadi sekolah kedinasan terfavorit, demikian keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jumat.
Baca juga: 10 Purna Praja IPDN Mulai Bertugas di Bengkalis, Pemkab Minta Ilmu Dibagi ke ASN
Jumlah itu melampaui 1.200 formasi yang dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia dalam surat pengumuman nomor 810/684/IPDN yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo.
Kendati demikian, IPDN memiliki sejumlah persyaratan untuk menjadi calon Praja.
Rektor IPDN menegaskan bahwa tidak benar ada jasa oknum atau pihak yang menjanjikan pendaftar dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan.
Sebab, para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.
Sementara, bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.
Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.
Selain itu, para pelamar juga wajib memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.
Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik (atau bekas tindik) bagi pria kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Kemudian peserta tidak bertato (atau bekas tato), tidak berkacamata (atau memakai lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil (atau melahirkan), serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Setelah pendaftar dinyatakan lulus seleksi dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dapat diberhentikan.
Bagi para putra-putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.
Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.
Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email spcpipdn@ipdn.ac.id, dan telepon interaktif di nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja.
Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal, tahapan seleksi, dan informasi dapat dilihat pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/.
Baca juga: Tersangka Korupsi IPDN Rohil jadi Saksi untuk Kasus Rita Widyasari
Baca juga: Pemindahan Kampus IPDN Rohil Tunggu Aba-Aba Mendagri
Pewarta : Abdu Faisal