Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, mengapresiasi ketegasan pemerintah yang menolak klaim sepihak China berupa garis imajiner Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang tidak memiliki dasar hukum internasional di perairan Natuna di Kepulauan Riau.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 terkait dengan wilayah Laut Natuna Utara.
Baca juga: Ibu WNI pascaobservasi di Natuna mengaku tetangganya tidak bersikap berlebihan
"Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 5/1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE).
Menurut dia, pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan namun harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
"Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line.
Aziz menjelaskan Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.
"Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi," katanya.
Ia menilai perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasional dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional dan juga ancaman non-traditional seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme.
Aziz meminta Pemerintah Indonesia terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Natuna Utara, baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer.
"Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi yang merupakan norma Internasional. Indonesia berharap persoalan Laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrumen kerjasama international sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah tersebut," katanya.
Baca juga: WNI dari Natuna terbang ke Halim Perdanakusuma Jakarta
Baca juga: Dipulangkan ke Riau, Dewan sebut enam warga pascakarantina kondisinya sehat
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB