Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia menuju Medan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,sabu

Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia menuju Medan

Konferensi pers pengungkapan kasus upaya peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap upaya peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia yang akan diedarkan ke Kota Medan.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Satu di antaranya ditembak mati, karena melawan petugas saat hendak diamankan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa.

Baca juga: Tantangan ungkap sabu nyaris satu ton saat pandemi COVID-19

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka bernama Ilham (30) pada Kamis (21/5) di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan barang bukti sebesar 5 kilogram sabu-sabu.

Hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham bahwa barang tersebut diterima dari tersangka Zak (masih DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa adanya barang narkotika yang akan turun kembali dari tersangka Zak di Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus pada Minggu (31/5). Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Doddy Sitorus di atas sebuah perahu kecil.

Dari tersangka Doddy, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina bewarna hijau yang dimasukkan ke dalam karung goni berwarna putih.

"Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini (Doddy) sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur sehingga tersangka meninggal dunia," ujarnya pula.

Baca juga: Suami istri ini nekat bawa sabu

Baca juga: JPU tuntut hukuman mati bandar sabu 43 kg


Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus