Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri diduga membawa sabu sekitar 500 gram saat melintas di kawasan Posko Lintas BatasJalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto, Rabu malam, membenarkan adanya tangkapan pasutri di pos lintas batas ittu
Penangkapan pasutri tersebut dilakukan pada sore hari ketika pasutri tersebut sedang menggunakan HondaMobilio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1351 FG.
"Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny saat dihubungi.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengatakunperkara tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Penanggung jawab Posko Sebangau Alman P Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membenarkan adanya penangkapan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kecamatan Sebangau.
"Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya emang sudah target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng juga," katamantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut.
Baca juga: Oknum PNS Pelalawan ditangkap saat pesta narkoba
Baca juga: Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau