Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pakar hukum Universitas Islam Riau dan Anggota Ombudsman Azlaini Agus mempertanyakan, apakah dengan melakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (kepada para koruptor) sudah dapat mengatasi substansi permasalahan pemberantasan korupsi.
"Bagi saya dan kawan-kawan, substansi persoalannya adalah bagaimana menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya (melalui suatu proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan hingga vonis yang adil dan tegas)," katanya kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Artinya, lanjutnya, tidak (seperti sekarang), yakni, memberikan keringanan apa pun kepada para koruptor itu (justru lahir dari vonis para hakim Tipikor).
Jika hukuman diberi seberat-beratnya, adil dan tegas, menurutnya, dapat memberikan efek jera sekaligus mempermalukan mereka atas perbuatan yang merugikan rakyat tersebut.
"Makanya, kembali kepada pertanyaan awal, apakah dengan melakukan moratorium pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) dan pembebasan bersyarat tersebut, maka substansi permasalahan (perang terhadap tindak pidana korupsi) tersebut akan dapat diatasi," tanyanya.
Ia mengemukakan itu, sehubungan dengan kontroversi kebijakan dan edaran dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang moratorium pemberian remisi serta pembebasan bersyarat yang oleh banyak pihak dinilai "menabrak undang-undang".
"Bagi kami, rancangan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi hanya bagian akhir dari proses penegakkan hukum. Kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Azlaini Agus kemudian mempertanyakan lagi tentang bagaimana dengan perilaku para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang justru (melalui proses peradilan) memutus bebas atau menghukum ringan para koruptor.
"Menurut saya, pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif. Harus dilihat secara keseluruhan dari 'integrated criminal legal system'," tandasnya.
Jadi, lanjutnya, itu harus dilihat mulai dari hulu, yakni penyelidikan dan penyidikan, kemudian penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta eksekusi putusan.
"Karenanya, sekali lagi saya tegaskan, rancangan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi hanya bagian akhir dari proses penegakkan hukum. Kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Azlaini Agus.
Berita Lainnya

Jangan Sembarangan Moratorium Remisi Koruptor
01 November 2011 16:45 WIB

Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB

Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB

Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB

Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB

Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB

Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB