Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pakar hukum Universitas Islam Riau dan Anggota Ombudsman Azlaini Agus mempertanyakan, apakah dengan melakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (kepada para koruptor) sudah dapat mengatasi substansi permasalahan pemberantasan korupsi.
"Bagi saya dan kawan-kawan, substansi persoalannya adalah bagaimana menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya (melalui suatu proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan hingga vonis yang adil dan tegas)," katanya kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Artinya, lanjutnya, tidak (seperti sekarang), yakni, memberikan keringanan apa pun kepada para koruptor itu (justru lahir dari vonis para hakim Tipikor).
Jika hukuman diberi seberat-beratnya, adil dan tegas, menurutnya, dapat memberikan efek jera sekaligus mempermalukan mereka atas perbuatan yang merugikan rakyat tersebut.
"Makanya, kembali kepada pertanyaan awal, apakah dengan melakukan moratorium pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) dan pembebasan bersyarat tersebut, maka substansi permasalahan (perang terhadap tindak pidana korupsi) tersebut akan dapat diatasi," tanyanya.
Ia mengemukakan itu, sehubungan dengan kontroversi kebijakan dan edaran dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang moratorium pemberian remisi serta pembebasan bersyarat yang oleh banyak pihak dinilai "menabrak undang-undang".
"Bagi kami, rancangan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi hanya bagian akhir dari proses penegakkan hukum. Kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Azlaini Agus kemudian mempertanyakan lagi tentang bagaimana dengan perilaku para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang justru (melalui proses peradilan) memutus bebas atau menghukum ringan para koruptor.
"Menurut saya, pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif. Harus dilihat secara keseluruhan dari 'integrated criminal legal system'," tandasnya.
Jadi, lanjutnya, itu harus dilihat mulai dari hulu, yakni penyelidikan dan penyidikan, kemudian penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta eksekusi putusan.
"Karenanya, sekali lagi saya tegaskan, rancangan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi hanya bagian akhir dari proses penegakkan hukum. Kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Azlaini Agus.