Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis empat pemuda yang nekat mengelar aksi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar Rp500.000 atau subsider kurungan penjara satu bulan dalam sidang daring (online) yang digelar, Rabu (27/5) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohd Rizki Musmar dan didampingi dua hakim Anggota Febriano Hermady dan Rentama Puspita Farianty Situmorang menghadirkan empat orang terdakwa diantaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat dihadirkan melalui sambungan video confrence dari Mapolres Bengkalis.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan R Prayogo mengikuti sidang secara daring di Kantor Kejari Bengkalis.
"Mereka melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sehingga kita menuntut para terdakwa dengan hukuman denda satu juta rupiah subsider kurungan satu bulan penjara," terang Irvan ketika dihubungi, Kamis (28/5).
Menurut Irvan, sidang dilaksanakan sejak sore dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, tuntutan hingga putusan di bacakan majelis sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam sidang tersebut JPU meyakini para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap mereka. Dimana dari keyakinan JPU para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Namun majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan lebih ringan, dimana keempat terdakwa divonis hukuman denda Rp500 ribu ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Terkait putusan tersebut majelis hakim masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara empat bulan setelah nekat melakukan aksi saat Bengkalis tengah menerapkan PSBB.
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Diantaranya mereka dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP. Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.
Baca juga: Plh Bupati Bengkalis: PSBB tidak diperpanjang
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Bengkalis diisolasi 26 hari dan 8 kali uji swab