Mulai ramai, 391 penumpang melalui Bandara Pekanbaru sejak 7 Mei

id bandara pekanbaru,larangan mudik ,angkasa pura II,jumlah penumpang bandara pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Mulai ramai, 391 penumpang melalui Bandara Pekanbaru sejak 7 Mei

Seorang petugas berada di area Bandara Sultan Syarif Kasim II yang terlihat sepi di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz

Pekanbaru (ANTARA) - PT Angkasa Pura II selaku otoritas di Bandara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru menyatakan total ada 391 penumpang melalui fasilitas transportasi di Ibu Kota Provinsi Riau itu, setelah Menteri Perhubungan mengaktifan kembali seluruh moda transportasi sejak 7 Mei lalu.

Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II), Yogi Prasetyo, di Pekanbaru, Senin, menyatakan sejak 7 hingga 10 Mei, total ada 391 penumpang yang datang dan berangkat, sedangkan jumlah penerbangan ada 44.

“Rata-rata jumlah penumpang 98 per hari,” katanya.

Penumpang yang terakhir terdata pada Minggu, 10 Mei lalu tercatat ada 99 orang yang tiba melalui Bandara Pekanbaru, sedangkan yang berangkat ada 75 orang.

Sedangkan jumlah penerbangan ada 44 pesawat yang datang dan berangkat dari Bandara SSK II Pekanbaru. Jumlah penerbangan yang datang dan berangkat masing-masing ada 22 penerbangan baik itu pesawat angkut penumpang maupun khusus pesawat kargo.

Jumlah penerbangan paling banyak terjadi pada tanggal 10 Mei, yakni total 16 pesawat.

“Rata-rata ada 11 penerbangan dalam sehari,” katanya.

Baca juga: Bandara, Terminal dan Pelabuhan Pekanbaru tak layani penumpang saat PSBB

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Sarifuddin, mengatakan sejauh ini belum ada calon penumpang maupun penumpang yang bermasalah dalam memenuhi ketentuan untuk bisa menggunakan layanan pesawat pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia mengatakan setiap calon penumpang yang tidak lengkap syaratnya akan dilarang masuk ke pesawat.

“Sampai saat ini belum ada dibatalkan berangkat, karena pada umumnya penumpang sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun, Menhub Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi sejak 7 Mei 2020 dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, adanya penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.

Baca juga: AP II hentikan penerbangan penumpang di semua Bandara, termasuk di Pekanbaru

Baca juga: Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru anjlok hingga 50 persen, begini penyebabnya

Baca juga: Ini yang harus diperhatikan di Bandara Pekanbaru saat PSBB