Jasa Raharja Riau serahkan santunan lakalantas pada Erwinson Siburian Rp50 juta

id pandemi COVID-19,PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau

Jasa Raharja Riau serahkan santunan lakalantas pada Erwinson Siburian Rp50 juta

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban Erwinson Siburian meninggal akibat lakalantas di Rohul. Santunan diserahkan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. (Foto doc.Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Manejemen PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menyerahkan Rp50 juta santunan kecelakaan lalulintas pada ahli waris korban Erwinson Siburian yang beralamat di Batu Langkah Besar RT 001 RW 001 Kelurahan Batu Langkah Besar Kec Kabun, Rokan Hulu meninggal setelah motor yang ditumpangi terjatuh dan korban terlindas mobil dump truck.

"Dalam hitungan jam, pada Sabtu 9 Mei 2020 Jasa Raharja Cabang Riau langsung memproses dan menyerahkan santuna meninggal dunia tersebut kepada ahliwaris yang sah atau orang rua korban yaitu Abdul Siburian sebesar Rp50 juta rupiah. Ahli waris koran Abdul Siburian yang merupakan orang tua kandung dari almarhum merasa terpukul dan sedih atas kejadian tersebut," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Herry, santunan meninggal dunia tersebut merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan semoga bisa meringankan beban keluarga korban. Di tengah pendemi COVID-19 ini, Jasa Raharja Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dengan tetap mempedomi protokol kesehatan COVID-19.

Ia menyebutkan, tercatat sampai dengan Sabtu, (9/5) 2020 Jasa Raharja Riau sudah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp21,6 milyar, dan dalam upaya menekan angka fatalitas korban Kepala Jasa Raharja Cabang Riau menghimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran COVID- 19, tetap diam di rumah dan jaga jarak.

"Untuk proses penyerahan santunan dilakukan petugas Jasa Raharja Samsat Ujung Batu Sdr Nugroho setelah mendapatkan informasi dari Satlantas Polres Rokan Hulu langsung melakukan survei tempat kejadian perkara dan mendatangi kediaman almarhum untuk menyampaikan belasungka sekaligus membantu melengkapi persyaratan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja," katanya.

Kronologis lakalantas terjadi pada 8 Mei 2020 pukul 20.30 WIB di Jl Lintas Kabun- Tandun KM 99-100 Desan Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu yang melibatkan dua sepeda motor dan dump truk mengakibatkan salah satu pembonceng sepeda motor atas nama Erwinson Siburian meninggal dunia.

Saat itu, sepeda motor Honda supra tanpa No polisi tidak dilengkapi lampu besar yang dikendarai oleh Andiko Marbun membonceng Winson Siburian bergerak dari arah Kec.Kabun ke arah Kec.Tandun, sesampainya di Jln.Lintas Kabun-Tandun KM.99-100 Desa Kabun Kec.Kabun Kab.Rohul sewaktu mendahului KBM Dimp truk BM 9967 MU yang dikemudikan oleh Supriadi bertabrakan dengan Honda Beat BM 2844 FM yang dikendarai oleh Puja Antar Nusa membonceng Nia Anjelina bergerak dari arah berlawanan, selanjutnya Andiko Marbun dan Erwinson Siburian terjatuh dan mengenai Dump truk BM 9967 MU tersebut.

Akibat kecelakaan itu Nia Anjelina mengalami tangan luka lecet di bawa ke Klinik Kabunda. Andikon Marbun mengalami tangan luka dan patah di bawa ke Klinik Kabunda. Winson Siburian mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke Klinik Kabunda dan meninggal dunia dalam perawatan. Sedangkan Puja Antar Nusa mengalami tangan kanan patah di bawa ke Klinik Kabunda.

Herry menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi E Samsat dan Samolnas untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ di tengah pandemi COVID-19, cukup lewat genggaman bisa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Aplikasi bisa download dan install melalui playstore.