Dari Klaster Magetan, Positif COVID-19 kembali bertambah satu orang di Kabupaten Bengkalis

id Pemkab Bengkalis

Dari Klaster Magetan,  Positif COVID-19 kembali bertambah satu orang di Kabupaten Bengkalis

Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra

Bengkalis (ANTARA) - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis kembali bertambah satu orang dari klaster pondok pesantren Magetan Jawa Timur, total menjadi 5 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH menjelaskan, warga daerah ini yang menjadi pasien ke-5 yang terkonfirmasi positif tersebut adalah HS (20), laki-laki dari Kecamatan Siak Kecil.

“HS merupakan bagian dari klaster pondok pesantren Magetan, bersama YG yang juga berasa dari Kecamatan Siak Kecil,” terang Ersan, Kamis (7/5).

Ersan menjelaskan, selain HS, tercatat masih ada 54 orang lagi warga Kabupaten Bengkalis yang termasuk dalam klaster Magetan ini. Baik itu yang sudah dilakukan rapid test, maupun belum.

"Total pasien COVID-19 yang dinyatakan positif sebanyak lima orang, tiga orang saat ini dirawat di RSUD Bengkalis dan satu orang dinyatakan sembuh (dirawat di RSUD Arifin Ahcmad Pekanbaru) dan satu orang lagi meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Mandau," kata Ersan.

Untuk itu, Ersan mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk etap tenang dan tingkatkan kewaspadaan, serta melakukan pembatasan fisik (physical distancing).

“Walaupun tidak sakit, belum tentu orang yang kita temui itu negatif Covid-19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan yang terbaik adalah tetap di rumah dan hindari keramaian” pesannya.

Kemudian, pinta Ersan, bila harus keluar, gunakan masker (lebih baik menggunakan masker kain daripada tidak sama sekali).

“Ini sesuai dengan imbauan Gubernur Riau Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” jelasnya.

Lalu, sambungnya, rutin mencuci tangan (lebih efektif mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dibandingkan hand sanitizer).

“Jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, serta berolahraga rutin dan konsumsi vitamin yang cukup” imbuhnya.

Jangan Sebar Info Pribadi

Ersan juga mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya.

“Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” terangnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk dukungan moril kepada pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (DPP), dan tenaga medis.

“Jangan berstigma negatif terhadap mereka,” ajaknya, penuh harap.

Selanjutnya Ersan mengimbau, bila merasakan gejala, periksa diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau hubungi call center 0761-23810.

“Tetap berdoa, Insya Allah kita akan melewati semua ini. Semoga kita tetap sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya. Jangan lupa, di rumah aja!,” tutup Ersan.