Polisi sudah amankan satu unit mobil milik pelaku "prank" bantuan sampah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Polisi sudah amankan satu unit mobil milik pelaku "prank" bantuan sampah

Mobil sedan hitam diduga milik pelaku kasus 'prank' bantuan berisi sampah diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sudah mengamankan satu mobil sedan yang diduga digunakan para pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sosial berisi sampah.

Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5) malam. Meski kendaraan milik pelaku sudah didapat, polisi masih terus memburu pelaku bernama Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A yang terlibat video 'prank' itu.

Baca juga: Jangan ada pemutusan listrik warga tak mampu saat pandemi COVID-19, kebijakan PLN sangat diharapkan

"Jadi kita sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu.

Mobil tersebut berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video 'prank' tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka.

Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kita imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," katanya.

Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga: Menteri perhubungan Budi Karya : Besok, 7 Mei seluruh moda transfortasi dibuka kembali

Baca juga: DPR: LKBN ANTARA berperan strategis tangkal hoaks di tengah COVID-19


Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi