Indonesia Power raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan

id Listrik,Indonesia power

Indonesia Power raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan

Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, yang dioperasikan PT Indonesia Power Kamojang Power Generation Operation and Maintenance Services Unit (POMU) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2020). ANTARA/Kelik Dewanto

Jakarta (ANTARA) - PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN, menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor ketenagalistrikan.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu, Indonesia Power mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) Mutu Internasional pada April 2020 dengan nomor sertifikat MUTU-SMAP/029 pada ruang lingkup aktivitas kantor pusat dalam mengelola dan mendukung bisnis pembangkitan listrik, layanan operasi dan pemeliharaan pembangkit, dan pengembangan pembangkit baru.

"Hal ini menjadikan Indonesia Power sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SMAP di sektor ketenagalistrikan," kata Sekretaris Perusahaan Indonesia Power IGAN Subawa Putra.

Penerapan SMAP merupakan bukti nyata dari komitmen 3T perusahaan yaitu tidak suap, tidak gratifikasi dan tidak fraud, sehingga Indonesia Power konsisten menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik korupsi dengan berprinsip pada tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam memperoleh sertifikat ini, Indonesia Power melalui dua tahap asesmen. Tahap pertama dilaksanakan pada 6 dan 11 Maret 2020 di Kantor Pusat Indonesia Power, Jakarta, secara tatap muka untuk cek kesiapan dan pemenuhan dokumen.

Selanjutnya dilaksanakan tahap kedua secara online dengan metode wawancara dan diskusi dengan semua PIC termasuk Direksi dan Komisaris Indonesia Power pada 13-14 April 2020.

Direktur Utama Indonesia Power M Ahsin Sidqi menyambut gembira dan menyampaikan harapannya setelah Indonesia Power tersertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini, karena terdapat berbagai landasan untuk bertindak baik bagi pegawai maupun mitra kerja perusahaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Ia mengharapkan semua pegawai berkomitmen dan konsisten melaksanakan SMAP dalam menjalankan tugasnya dan juga semua stakeholder dan mitra dapat menyesuaikan dan mendukung pelaksanaan SMAP ISO 37001 di perusahaannya.

"Dengan penerapan SMAP ini diharapkan Indonesia Power dapat lebih berfokus pada tugas pokok di bidang ketenagalistrikan yang tidak diganggu oleh praktik korupsi dan penyuapan sehingga perusahaan dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Serta dengan ISO 37001:2016 ini dapat memperkuat pondasi Indonesia Power dalam melaksanakan tugas serta menjalankan bisnis ketenagalistrikan," katanya.