Siak belum perlu PSBB, bupati: kajian dan persiapan tetap dilakukan

id bupati siak,psbb,berita riau antara,berita riau terbaru

Siak belum perlu PSBB, bupati: kajian dan persiapan tetap dilakukan

Bupati Siak, Alfedri.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

SIAK, (ANTARA) - Bupati Siak, Alfedri, menyampaikan hingga saat ini wilayahnya belum memenuhi kriteria pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehetan Nomor 9 Tahun 2020. Meski begitu pihaknya memastikan berbagai kajian dan persiapan terus dilakukan.

"Kita juga mempertimbangkan dampak signifikan kebijakan PSBB terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak yang sudah cukup bagus,” kata Bupati Siak, Alfedri.

Saat ini kata dia, keseluruhan jumlah Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 28 orang tersebar di 11 dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak terhitung sejak 16 Maret sampai saat ini. Rinciannya, 16 orang masih menjalani perawatan, dirawat di Siak, satu di Perawang, lima di Pekanbaru. Tujuh PDP dinyatakan sembuh, dan lima lainnya meninggal dunia.

Sementara kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Siak terkonfirmasi sebanyak satu kasus dalam satu bulan. Tapi hasil uji swabnya berbeda antara tes pertama dan kedua, namun ditetapkan sesuai protap sebagai pasien positif COVID-19.

Melihat aspek regulasi dan hasilnya bahwa memperhatikan lampiran Permenkes No 9 Tahun 2020, pada huruf B poin 2 terkait kriteria penetapan PSBB ialah jumlah PDP dan Pasien terkonformasi positif berdasarkan tes PCR. Jadi saat ini kata dia, Kabupaten Siak masih belum masuk kategori terjadi transmisi lokal atau terjangkit, sehingga belum memenuhi kriteria menurut Permenkes tersebut.

Meskipun demikian, terkait pengawasan dan pembatasan yang diakukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Siak saat ini sudah mengarah pada substansial pelaksanaan PSBB, kecuali pembatasan kegiatan usaha. Seperti sudah dua minggu belakangan ungkap Alfedri, dilakukan operasi penertiban bersama dengan menyasar beberapa titik keramaian.

Di Perawang kata dia sebanyak 84 warga yang melanggar larangan pembatasan jam malam ditertibkan. Di Kecamatan Kandis ada juga 77 orang yang diamankan sehingga penerapan PSBB atau Pra PSBB serta prosedur penanganan COVID-19 dipastikan akan terus berjalan.

Meski begitu, Bupati tetap mengkaji lama dan periode pelaksanaan pembatasan sosial jika PSBB jadi dilaksanakan. Ini mengingat pertimbangannya adalah untuk menurunkan angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19.

Meski begitu, Bupati tetap mengkaji aktifitas yang dikecualikan, skenario pembatasan arus lalu lintas terutama saat mudik. Juga terkait skema distribusi bantuan tunai dan sembako, kesiapan logistik dan personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan.(adv)

Baca juga: Pemkab Siak terima bantuan APD dari PT BSP untuk RSUD dan Polres

Baca juga: Siak ditetapkan sebagai pemkab dengan perencanaan terbaik di Riau

Baca juga: Pastikan ketersediaan kebutuhan warganya, Bupati Siak rapat dengan tiga BUMN