Polda Riau tetapkan empat tersangka penganiaya pendeta

id Penganiayaan, Polda Riau, pendeta,penganiayaan pendeta, pendeta pelalawan,pelalawan

Polda Riau tetapkan empat tersangka penganiaya pendeta

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay.com)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Iwan Sarjono Siahaan, seorang pendeta di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Jumat, mengatakan saat ini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan itu ke Korps Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Riau.

"Berkas perkaranya sedang kita lengkapi," katanya singkat.

Iwan merupakan seorang pendeta di Pelalawan melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi pada 2019 lalu. Dalam laporannya, Iwan menyebut para pelaku tak lain merupakan ayah dan tiga saudara kandungnya sendiri.

Laporan Polisi Nomor : LP/564/XII/2019/SPKT/ Riau tertanggal 12 Desember 2019 itu, Iwan mengaku mendapat perlakuan kasar di hadapan puluhan jemaatnya saat itu.

Akibat perlakuan kasar itu, Iwan mengalami luka lebam sekujur tubuhnya. Polda Riau sendiri diketahui telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Namun SPDP tanpa dilengkapi berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan pihaknya menerima SPDP dari Polda Riau pada Desember 2019 lalu. Namun SPDP itu dikembalikan lagi ke Polda karena tidak ada berkas perkaranya.

“Desember 2019 lalu kita terima SPDP nya, tapi setelah tiga bulan berjalan berkasnya tidak ada, dikembalikan lagi pada Maret 2020,” kata Mus.

Baca juga: Oknum pendeta cabuli jamaatnya, begini penanganan dari Polda Jatim

Muspidauan menyebutkan, dalam SPDP itu, Polda Riau memang melampirkan nama 4 orang tersangka. Kasus pengeroyokan itu terjadi di Kabupaten Pelalawan.

“Iya ada 4 nama (tersangka). Soal kelanjutan kasusnya, bisa ditanya ke Polda Riau,” jelas Muspidauan.

Keempat orang yang dilaporkan Iwan yakni bapak kandungnya sendiri, Manaek Siahaan, dan 3 saudara kandung Iwan, Yusuf Siahaan, Daniel Siahaan, serta Jhon Fieter Siahaan.

Informasi yang dirangkum, kasus penganiayaan itu merupakan rentetan panjang pembagian harta gono-gini antar keluarga. Polisi masih terus berupaya menyelesaikan kasus itu untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Tiga bersaudara di Pelalawan ditahan karena aniaya pendeta yang juga saudaranya

Baca juga: Dituduh palsukan dokumen, pendeta di Pelalawan didatangi polisi saat akan ibadah tahun baru

Baca juga: Pendeta Hisar perwakilan FKUB minta maaf atas video viral pembubaran ibadah umat Kristen di Inhil