Kemenperin pastikan industri juga turut jalankan protokol kesehatan untuk cegah penyebaran COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Kemenperin pastikan industri juga turut jalankan protokol kesehatan untuk cegah penyebaran COVID-19

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/HO- Biro Humas Kementerian Perindustrian.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa setiap kegiatan operasional sektor industri turut jalankan protokol kesehatan yang berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Jalannya kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku dapat tetap berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Pertamina berikan cashback 50% pembelian BBM untuk ojek online

"Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai COVID-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Menperin menyampaikan pihaknya sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani COVID-19.

Untuk memastikan bahwa kegiatan industri di berbagai daerah dapat terus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia.

"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini," jelasnya.

Selain itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,"ungkapnya.

Baca juga: Industri pariwisata diminta untuk siapkan paket liburan akhir tahun

Baca juga: Satu keluarga di Pelalawan Riau positif COVID-19, begini penjelasannya


Pewarta : Sella Panduarsa Gareta