Efek COVID-19, Lapas Klas IIA Tembilahan penitipan tahanan

id Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing,Kalapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko,Corona, covid-19,berita riau antara,berita riau terba

Efek COVID-19, Lapas Klas IIA Tembilahan penitipan tahanan

Kalapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko. (ANTARA)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tidak menerima penitipan tahanan dalam proses P21 dari kejaksaan maupun dari kepolisian setempat.

Kalapas Klas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko, di Tembilahan, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kapolri tentang penundaan pengiriman tahanan dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau COVID-19,

"Tahanan P21 untuk saat ini tidak kami terima,” katanya.

Adhi menerangkan bahwa langkah tersebut untuk mentaati kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 di Lapas Klas IIA Tembilahan.

“Kita mengantisipasi, karena kita tidak tahu apakah tahanan yang akan masuk ke Lapas bebas dari COVID-19 atau tidak,” terangnya.

Kemudian untuk tahanan P21 berkas tetap diterima oleh Lapas Klas IIA Tembilahan, namun tahanan tetap berada di Mapolres Inhil.

"Untuk segala keperluan makan dan minum, itu tetap menjadi tanggung jawab dari pihak kami, dan para tahanan di bawah pantauan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau cq Kepala Divisi Pemasyarakatan dan akan dilakukan pelaporan setiap minggunya," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyatakan hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Edaran dari Kejagung mengenai Penundaan Tahap II penyerahan SK dan BB tahanan.

"Kalau memang bisa dimaksimalkan guna mengurangi over kredit di Lapas dan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, maka perpanjangan penahanan di Kepolisian akan diperpanjang terus sampai suasana kembali kondusif," sebutnya.

Dia mengatakan, jika di Lapas Klas IIA Tembilahan belum bisa menerima untuk tahanan berlanjut ke tahap II, maka para tahanan untuk sementara dititipkan di Mapolres.

"Untuk keperluan seperti makan dan sebagainya, pihak Polres akan berkoordinasi dengan pihak Lapas," tukasnya.

Baca juga: 104 warga binaan Lapas Klas II A Tembilahan bebas lebih awal. Kok bisa?

Baca juga: Sidang perkara pidana secara video daring di Lapas Tembilahan