Sidang perkara pidana secara video daring di Lapas Tembilahan

id Kalapas Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur,Inhil, tembilahan

Sidang perkara pidana secara video daring di Lapas Tembilahan

Sidang perkara pidana secara video dalam jaringan. (ANTARA/HO-Lapas)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir melangsungkan sidang perkara pidana secara video dalam jaringan (daring) guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sidang perkaranya secaravideo daringsudah kami lakukan mulai hari ini," sebut Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Adhi Yanriko Masturkepada Antara, Kamis (26/3).

Adhi mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tembilahan dan Kejaksaan Negeri Inhil melaksanakan sidang perkara pidana secara video daring atau teleconference.

"Sidang perdana ini dilaksanakandi Ruang Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan dengan menggunakan aplikasi skype dengan menggunakan perangkat PC dan koneksi internet yang memadai," ujarnya.

Sementara itu untuk hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor masing-masing.

Sidang perkara pidana secara video daring ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Selain itu dia mengatakan sidang video daring ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Sidang perkara pidana secara online dengan media teleconference akan tetap dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sehingga perlu menunggu instruksi selanjutnya," ujarnya.

Adhi berharap sidang pidana secara daring ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif mengingat situasi dan kondisi nasional yang sedang berada dalam masa pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Sidang di pengadilan di Bengkalis gunakan sistem daring

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengadilan Kampar gelar sidang secara daring