Bengkalis (ANTARA) - Sejumlah lembaga penegak hukum di Kabupaten Bengkalis Riau menyepakati proses persidangan dengan cara penggunaan video dalam jaringan (daring) dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Keputusan tersebut setelah para pimpinan penegak hukum yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Edi Mulyono, Bc IP, S.Sos, Kepala Kejari Nanik Kushartanti, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H, Waka Polres, Rony Syahendra, S.I.K serta beberapa Kepala Dinas melakukan rapat koordinasi, Rabu (25/3).
"Sidang perdana melalui video daring atau video conference dilaksanakan di Lapas, sementara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor masing-masing," ujar Kalapas Bengkalis Edi Mulyono
Selai itu kata Edi, Petermuan tersebut terkait dengan langkah-langkah yang harus diputuskan bersama terkait dengan tugas sehari-hari.
"Kita lakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas sehari-hari, untuk pencegahan penyebaran virus corona," ungkap Kepala Lapas
Beberapa kebijakan yang akan diambil antara lain, penundaan sidang di pengadilan, penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan tahanan baru dan disepakati mulai dilaksanakan Senin (30/3)
"Untuk penitipan ke Lapas disepakati setelah P21, sedangkan untuk ruang sidang bagi terdakwa disiapkan ruang kunjungan yang sudah dilengkapi dengan layar lebar dan proyektor," kata Mulyono lagi.
Kepala Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti sidang dengan video daring tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, tetap menjaga social distancing, dan disetujui secara bersama-sama.
"Perangkatnya menggunakan monitor dan aplikasinya akan disiapkan, Senin nanti akan dicoba pelaksanaannya, dan semoga tidak ada masalah," harapnya.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengadilan Kampar gelar sidang secara daring
Baca juga: Dosen ini ditanyai KPK terkait perencanaan proyek Jembatan Bangkinang