Tembilahan (ANTARA) - Seorang pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinial H diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam peredaran narkotika.
"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," sebut Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyonokepada ANTARA, Selasa.
Budhi menuturkan bahwa H terbukti secara sah saat persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Rabu (18/1/2017).
Selain itu, Budhi menerangkan bahwa pihaknya menggelar upacara pemberhentian tidak denganhormat tersebut pada Senin (31/5).
Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, JFT dan JFU Lapas Tembilahan, Pegawai Work From Home (WFH) secara Online dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.
"Kami juga sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kadivpas Kanwil KumHam Riau," ungkapnya.
Baca juga: Lapas Tembilahan Sidak Blok Narkotika, ini barang yang berhasil diamankan
Baca juga: 478 napi Lapas Tembilahan dapat remisi, satu di antaranya bebas
Berita Lainnya
Lapas Tembilahan Sidak Blok Narkotika, ini barang yang berhasil diamankan
17 May 2021 16:50 WIB
478 napi Lapas Tembilahan dapat remisi, satu di antaranya bebas
12 May 2021 15:28 WIB
Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tembilahan berikan layanan kunjungan online
11 May 2021 15:19 WIB
Peringati HBP ke-57, Lapas Tembilahan bagi-bagi sembako ke tukang becak
17 April 2021 19:47 WIB
Lapas Tembilahan hadirkan Gerpusling Lapaste, begini penjelasannya
20 February 2021 17:54 WIB
Puluhan warga binaan Lapas Pekanbaru dikirim ke Tembilahan, begini penjelasannya
28 January 2021 7:05 WIB
3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
17 December 2024 15:57 WIB
BRK Syariah serahkan dua unit ambulans untuk Puskesmas Tembilahan Kota dan Benteng
30 November 2024 10:42 WIB