Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyebutkan tidak ada penumpang kereta api yang menjadi korban dalam insiden tabrakan KA dengan bus di perlintasan wilayah Way Pisang dan Martapura, Sumatera Selatan, Minggu.
“Tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut,” kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dihubungi di Jakarta, Minggu.
Meski begitu, Zaki menyebut ada korban pada penumpang bus. Ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke rumah sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan 15 mengalami luka-luka.
Ia menjelaskan akibat insiden tersebut perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA telah kembali normal.
Saat kejadian, lanjut Zaki, masinis kereta tersebut telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.
“Masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun karena jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter,” ucap Zaki.
Ia menyebutkan atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian materiil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga tertahan.
Atas kejadian ini, Zakimenyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
Ia mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.
Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.
KAI Divre IV Tanjungkarang menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan KM 193+7 Petak Jalan Way Pisang dan Martapura.
"Pengendara diimbau agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Zaki.
Sebelumnya ANTARA memberitakan, Kereta Api Tanjung Karang menuju Kertapati menabrak sebuah bus angkutan penumpang di pelintasan wilayah Way Tuba Martapura, Sumatera Selatan, Minggu.
Atas peristiwa tersebut korban para penumpang berhamburan diduga akibat terkena hantaman kereta api.
Berdasarkan keterangan warga sempat mendengar suara dentuman sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum mendengar suara dentuman warga juga mendengar suara klakson ataupun bunyi kereta api yang cukup panjang.
Berita Lainnya
Jerman pesta tujuh gol ke gawang Bosnia-Herzegovina
17 November 2024 8:11 WIB
KAI Logistik pastikan kesiapan layanan logistik dukung pembangunan Ibu Kot Nusantara
15 October 2024 10:31 WIB
PT KAI Wisata sediakan Luxury Lounge untuk penumpang di 8 stasiun besar
12 October 2024 15:36 WIB
KAI Daop 8 Surabaya catat 25.677 WNA gunakan jasa KA pada triwulan III-2024
01 October 2024 12:24 WIB
PT Kereta Api proses hukum sopir truk yang tertabrak KA Taksaka di Bantul
25 September 2024 13:12 WIB
KAI: Perjalanan 11 kereta sempat terganggu akibat gempa yang terjadi di Bandung
18 September 2024 13:47 WIB
KAI Semarang telah layani 6,2 juta penumpang selama paruh pertama 2024
15 July 2024 17:03 WIB
Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta angkut 1,8 juta ton barang pada semester I 2024
11 July 2024 10:16 WIB