Pekanbaru (ANTARA) - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kesempatan masyarakat menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikannyaditutup pada Kamis, tepat jam 23.59 WIB.
PPS merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Hal ini sesuai dengan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021.
Kakanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyebutkan hingga mendekati hari penutupan PPS, pajak yang telah dikumpulkan di wilayah Riau dalam program ini telah melebihi angka Rp1 triliun.
"Pengumpulan pajak di Riau telah melebihi Rp1 triliun, gabungan dari badan usaha maupun perorangan. Penjabarannya besok akan disampaikan Ibu Menteri. Setelah periode berakhir, maka akan diperlakukan ketentuan umum," terang Ahmad.
Selain itu, dalam rangka memeriahkan Hari Pajak dan Hari Donor Darah Sedunia, DJP Riau dan Relawan Peduli COVID-19 menggelar kegiatan kegiatan donor darah diHotel Furayapada 27-30 Juni 2022.
"Esensi pembayaran pajak dan donor darah ini sama. Kalau donor darah berbagi darah kita untuk yang membutuhkan melalui PMI, sedangkan pajak berbagi sebagian penghasilan kepada masyarakat lain melalui kas negara," ucapnya.
Selama empat hari kegiatan donor darah dilaksanakan, tercatat DJP Riau dan pihak yang turut ikut berhasil mengumpulkan total 2.400 kantong darah dengan rincian hari pertama 533 kantong, hari kedua 522 kantong, hari ketiga 620 kantong, dan hari terakhir 793 kantong.
Perlu diketahui, di tiap Rp1 juta pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai macam keperluan negara, yaitu Rp322 ribu untuk pelayanan umum, Rp205.500 untuk ekonomi, Rp129.500 untuk perlindungan sosial, Rp91 ribu untuk ketertiban dan keamanan, Rp87 ribu untuk pendidikan.
Rp72 ribu untuk kesehatan, Rp69 ribu untuk pertahanan, Rp9 ribu untuk perumahan dan fasilitas umum, Rp7 ribu untuk perlindungan lingkungan hidup, Rp5.500 untuk keagamaan, serta Rp2 ribu untuk pariwisata.