Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta petunjuk dan arahan terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Bengkalis BustamiHY sebagai pelaksana tugas Bupati di wilayah itu.
"Saya sudah ajukan surat ke Pak Menteri, kita masih menunggu jawabannya," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Syamsuar sendiri kini tengah mempertimbangkan untuk mengangkat BustamiHY menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis setelah Plt saat ini, Muhammad ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi oleh Polda Riau.
BustamiHY saat ini sejatinya telah menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis sejak kasus yang menjerat Muhammad bergulir di Korps Bhayangkara. Bustami tercatat telah sebulan menjadi Plh Bupati Bengkalis.
Akan tetapi, sejumlah pihak mendesak Gubernur Riau Syamsuar mengambil sikap karena status Bustami sebagai Plh memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan di kabupaten berjuluk negeri Junjungan tersebut.
Terlebih, saat ini Bengkalis menjadi wilayah yang paling banyak tercatat ODP COVID-19 mencapai 1.000 lebih sehingga perlu penanganan yang cepat dan tepat.
"Sekarang masih Plh, kita masih menunggu petunjuk dari Pak Menteri (Mendagri)," ujarnya.
Gubri mengungkapkan, jika nantinya sudah ada persetujuan dari Mendagri terkait penunjukan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis maka pihaknya langsung akan memproses pengangkatannya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad menjadi tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDI-P itu pun kini menyandang status buronan.
Kala menyandang status buronan itu, Muhammad juga melakukan perlawanan dengan menggugat Polda Riau ke meja hijau dengan praperadilan, meski berdasarkan catatan Antara gugatan itu akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang divonis bersalah. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau itu diantaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dia juga menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi
Baca juga: Buronan korupsi, akademisi sarankan cabut status Plt Bupati Bengkalis
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
Kejari Bengkalis musnahkan 1,3 kg sabu dan 126 butir ekstasi
18 December 2024 6:57 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Polisi tangkap pengedar 1 kg sabu asal Bengkalis dan NTB
16 December 2024 6:07 WIB
Polsek Mandau tingkatkan pengamanan setelah pilkada
15 December 2024 16:18 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB