APJP Migas Indonesia minta pembayaran kontrak kerja tepat waktu di tengah ancaman COVID-19

id Apjp,Skk migas

APJP Migas Indonesia minta pembayaran kontrak kerja tepat waktu di tengah ancaman COVID-19

Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia), meminta dukungan pemerintah terkait kelancaran pembayaran kontrak kerja migas di tengah ancaman COVID-19, Pekanbaru Jumat (27/3). (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia), meminta dukungan pemerintah terkait kelancaran pembayaran kontrak kerja migas di tengah ancaman COVID-19.

"Kami berharap kepada pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan seluruh KKKS, agar tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini, khususnya memperhatikan proses pembayaran kontrak kerja tepat waktu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia Helfried Sitompul di Pekanbaru, Jumat.

Helfried mengatakan, di tengah ancaman COVID-19, harga minyak mentah dunia anjlok, maka perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR.

"Apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan bekerja dari rumah (Work From Home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara online," katanya.

Kata dia, dengan kondisi saat ini akibat dampak masih merebaknya COVID- 19 dan terkoreksinya harga minyak sampai ke level US$ 23/bbls, dan jika berlangsung lama akan berdampak pada kelangsungan usaha sektor Jasa Penunjang Migas.

Walaupun lanjut dia, pada saat ini mereka tetap bekerja mempertahankan kelangsungan operasionalnya, dengan tetap mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah untuk mengantisipasi COVID- 19.

"Kami juga meminta jika ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya, akibat situasi COVID-19 ini tidak dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda," katanya.

Selain itu, akibat tren negatifharga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand, imbas dari pembatasan aktivitas di luar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak, APJP-MIndonesia juga meminta kepada SKK Migas, untuk mengingatkan KKKS jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas.

"Misalnya mengurangi/menegosiasi nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan yang tentunya dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja. Apabila hal ini terjadi tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru," tukasnya.

Baca juga: SKK Migas optimalkan teknologi jaga kinerja di tengah wabah COVID-19