Uang pun dikarantina selama 14 hari sebelum diedarkan kembali ke masyarakat

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara, corona,uang

Uang pun dikarantina selama 14 hari sebelum diedarkan kembali ke masyarakat

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur di Jalan El Tari, Kota Kupang. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan karantina uang rupiah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

"Di bidang peredaran uang, kami melakukan pengkondisian terhadap uang yang diterima dari perbankan berupa karantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi fisik uang bebas dari virus sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat," kata Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Rut Eka Trisilowati, kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Baca juga: 210 orang dinyatakan positif COVID-19 berada di Jakarta

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan upaya BI NTT dalam mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui media perantara uang rupiah yang digunakan masyarakat.

Upaya ini, lanjut dia, sebagai realisasi kebijakan dari Kantor Pusat Bank Indonesia yang diterapkan untuk seluruh kantor perwakilan BI di Tanah Air.

Dia menjelaskan, dalam masa karantina, uang rupiah yang diterima dari perbankan selaku Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) ditindaklanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memperkuat higienitas dari sumber daya manusia dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

"Kami juga berkoordinasi dengan PJPUR untuk menerapkan langkah-langka dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja," katanya.

Trisilowati menjelaskan, upaya pencegahan lain di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bagian dari pembersihan menyeluruh bangunan kantor, termasuk kendaraan dinas maupun kendaraan operasional yang digunakan dalam pengedaran uang rupiah.

Selain itu, memberlakukan mekanisme kerja dari rumah secara bergantian, isolasi mandiri, penggunaan cairan pembersih tangan, dan sosialisasi pencegahan COVID-19 termasuk penerapan pembatasan sosial.

"Ke depan, kami bersama dengan pemerintah daerah dan otoritas lainnya akan tetap mencermati perkembangan penyebaran COVID-19, selain komitmen kami untuk melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakat di daerah ini," katanya.

Baca juga: CIPS: Pembatasan pembelian bahan pokok dinilai malah dorong konsumen beli panik

Baca juga: Angka kematian akibat wabah virus corona-COVID-19 di Italia salip China dengan 3.405 meninggal


Pewarta: Aloysius Lewokeda