Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu Pemerintah mengeluarkan aturan tata cara mengurus jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ganasnya COVID-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak dirawat dengan baik dan sesuai dengan aturan," kata politikus PDI Perjuangan Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi.
Baca juga: Wabah Virus corona bunuh satu orang setiap 10 menit di Iran, total kematian jadi 1.284
Informasi tentang COVID-19 yang dibaca ANTARA pada laman https://www.covid19.go.id/ menyebutkan per 19 Maret 2020 tercatat 159 negara, termasuk Indonesia, dengan jumlah kasus terkonfirmasi 218.827 orang, sembuh 84.121 orang, dan meninggal dunia 8.811 orang.
Sementara itu, korban COVID-19 di Indonesia, sebagaimana data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang termuat dalam web tersebut, mencatat 309 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia 25 orang.
Dengan makin meningkatnya jumlah pasien meninggal akibat COVID-19 hingga saat ini, kata Dewi Aryani, Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tata cara merawat jenazah korban COVID-19, khususnya yang beragama Islam.
Bagi yang beragama lainnya, lanjut dia, dapat disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Dewi Aryani menekankan bahwa yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya, termasuk yang bertugas merawat jenazah. Misalnya, apakah harus juga menggunakan alat pelindung diri (APD) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara, terutama jika bersentuhan dengan jenazah.
Pada saat semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memohon Pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenazah korban COVID-19.
"Masyarakat sudah menunggu fatwa yang mengatur secara detail tata cara merawat jenazah korban COVID-19," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Baca juga: Semua warga asing dilarang masuk Filipina
Baca juga: Tenang, persediaan kertas toilet di Belanda cukup untuk 10 tahun
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB