Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melalui radiogram nomor 443.1/2130/SJ kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dalam hal antisipasi dan pencegahan virus Corona (COVID-19) di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut radiogram Mendagri itu, instruksi terkait virus Corona dikeluarkan setelah adanya rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Data terakhir kasus wabah virus corona di China capai 80.409 dengan 3.012 kematian
"Menindaklanjuti hasil rapat kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden RI, maka dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan isu infeksi novel coronavirus (COVID-19), bersama ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut," ujar Mendagri berdasarkan radiogram yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun instruksi yang harus dikerjakan Kepala Daerah antara lain:
1. Untuk mengurangi transmisi, Pemda harus menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.
Kepala Daerah juga harus menggalakkan kampanye kesehatan utamanya sosialisasi pencegahan virus Corona sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif, dan konsisten termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain.
2. Dalam pelaksanaan antisipasi dan pencegahan virus Corona agar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.
Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui Pusat Informasi Virus Corona pada Kementerian Kesehatan RI.
3. Berkoordinasi dengan instansi terkait/ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil serta melaporkan perkembangan di daerah pada kesempatan pertama kepada Mendagri secara cepat dan akurat melalui posko bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran nomor telepon 021-3142933.
Radiogram tersebut dicap basah oleh Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani pada 4 Maret 2020.
Baca juga: Gubernur California deklarasikan keadaan darurat akibat wabah virus corona
Baca juga: KKP Tembilahan sebut ABK terduga Corona sempat ke pasar di Malaysia
Pewarta: Abdu Faisal
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB