Kantor pajak Riau perluas tugas KPP Pratama

id Pajak,KKP Pratama riau, DJP Riau, pajak riau

Kantor pajak Riau perluas tugas KPP Pratama

Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar mengatakan,  penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan  pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan, Pekanbaru, Senin (2/3). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau sosialisasikan perluasan tugas dan fungsi KPP Pratama kepada pemerintah daerah Pekanbaru, Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya, guna meningkatkan penerimaan.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 dan merupakan tahap pertama dan program penataan," kata Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamonangan Sianipar di Pekanbaru, Senin.

Edward Hamonangan Sianipar mengatakan penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Katanya, penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan memproses permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan Iayanan.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dan program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," katanya.

Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi pengawasan dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

"Sehingga Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru," katanya.

Tahap berikutnya, kata dia, dari program penataan organisasi adalah KPP Pratama dan KPP Madya, melanjutkan strategi tahap pertama.

KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester ll tahun 2020," katanya.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

Baca juga: Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa

Baca juga: Penerimaan pajak Riau tumbuh 3,05 persen pada 2019 tapi tak capai target