Jakarta (ANTARA) - Bupati Siak, Alfedri menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak dan kabupaten/kota Indonesia lainnya diKementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati ikut memaparkan terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura. Rencananya ada dua kecamatan yang akan masuk dalam kawasan tersebut yakni Siak dan Mempura.
"Perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dikarenakan Kawasan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan sekitarnya," kata Alfedri.
Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang tersebut juga menindaklanjuti Surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Siak pada 5 Februari 2020 yang lalu. Itu perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040.
Alfedri juga menjelaskan tujuan dari zonasi itu untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura. Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dengan luas 5.852,82 hektare dan terbagi dalam tujuh kampung dan tiga kelurahan.
Dalam rancangan tersebut, Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi empat sub. Diantaranya kawasan cagar budaya, pusat pemerintahan Kabupaten Siak, perekonomian Pasar Belantik, serta kawasan wisata dan perekonomian.
Ia juga menjelaskan, tema pengembangan yang diusung adalah “Pengembangan Destinasi Wisata Halal Berpadu Dengan Konsep Pelestarian Budaya”. Konsep kawasan prioritas itu akan dibagi dua yaitu zona inti dan zona penunjang.
"Zona inti Kawasan Cagar Budaya Siak Sri Indrapura merupakan pelindungan mutlak dengan pengembangan dan pemanfaatannya diarahkan sebagai kawasan bersejarah dengan fungsi utama sebagai fungsi edukasi, kegiatan budaya dan sosial, ikon wisata internasional, pusat bisnis dan perdagangan terbatas," jelasnya.
Sedangkan Zona penyangga,ungkapnya, berupa ruang hijau dan tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana zona penyangga ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan zona inti, dan terhadap gangguan atau ancaman terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya.
Baca juga: Perdana didatangi Presiden Jokowi, ini kata Bupati Siak
Baca juga: Sarpras lengkap, PT KTU komit wujudkan Siak Bebas Asap
Berita Lainnya
Konflik lahan Sungai Mandau, warga Olak kecewa dengan Pemkab Siak dan Kapolres
03 May 2024 8:25 WIB
Bupati Bengkalis ajak masyarakat Tionghoa bangun kerukunan beragama
01 May 2024 19:32 WIB
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Pemkab Siak minta hentikan penanaman akasia pada lahan bermasalah
03 April 2024 12:59 WIB
Bupati Bengkalis harap pembangunan Jembatan Sumatera masuk program nasional
31 March 2024 19:24 WIB
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Pemkab Siak dorong pengembangan batik motif Buah Durian di Kerinci Kanan
15 March 2024 0:14 WIB