Jakarta (ANTARA) - Bupati Siak, Alfedri menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak dan kabupaten/kota Indonesia lainnya diKementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati ikut memaparkan terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura. Rencananya ada dua kecamatan yang akan masuk dalam kawasan tersebut yakni Siak dan Mempura.
"Perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dikarenakan Kawasan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan sekitarnya," kata Alfedri.
Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang tersebut juga menindaklanjuti Surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Siak pada 5 Februari 2020 yang lalu. Itu perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040.
Alfedri juga menjelaskan tujuan dari zonasi itu untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura. Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dengan luas 5.852,82 hektare dan terbagi dalam tujuh kampung dan tiga kelurahan.
Dalam rancangan tersebut, Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi empat sub. Diantaranya kawasan cagar budaya, pusat pemerintahan Kabupaten Siak, perekonomian Pasar Belantik, serta kawasan wisata dan perekonomian.
Ia juga menjelaskan, tema pengembangan yang diusung adalah “Pengembangan Destinasi Wisata Halal Berpadu Dengan Konsep Pelestarian Budaya”. Konsep kawasan prioritas itu akan dibagi dua yaitu zona inti dan zona penunjang.
"Zona inti Kawasan Cagar Budaya Siak Sri Indrapura merupakan pelindungan mutlak dengan pengembangan dan pemanfaatannya diarahkan sebagai kawasan bersejarah dengan fungsi utama sebagai fungsi edukasi, kegiatan budaya dan sosial, ikon wisata internasional, pusat bisnis dan perdagangan terbatas," jelasnya.
Sedangkan Zona penyangga,ungkapnya, berupa ruang hijau dan tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana zona penyangga ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan zona inti, dan terhadap gangguan atau ancaman terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya.
Baca juga: Perdana didatangi Presiden Jokowi, ini kata Bupati Siak
Baca juga: Sarpras lengkap, PT KTU komit wujudkan Siak Bebas Asap
Berita Lainnya
Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB
Pemkab gelar "Tour de Siak" ke-10 dengan format berbeda
14 November 2024 11:43 WIB
Pemkab Siak raih penghargaan peduli pendidikan melalui beasiswa PKH
08 November 2024 7:33 WIB
Pemkab Siak gelar Festival Sastra Sungai Jantan
19 October 2024 11:38 WIB
Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB
Pejabat Bappeda Siak digerebek istri sah saat mesum dengan bukan pasangannya
20 September 2024 8:16 WIB
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Kemenkes RI apresiasi "Melesat" Pemkab Siak terjunkan dokter spesialis
25 August 2024 15:45 WIB