Dumai, 28/4 (ANTARA) - Ribuan warga dari sejumlah kalangan memadati pembukaan Dumai Expo yang merupakan ajang pameran menyambut hari jadi Kota Dumai ke-12, Rabu malam.
Direktur PT Mahudun Saricipta Utama selaku pelaksana atau "Event Organizer" (IO) Dumai Expo 2011, Salman Alfarisy mengatakan, jumlah pengunjung malam itu diperkirakan mencapai lebih 10 ribu orang.
"Kondisi ini terlihat dari padatnya areal Taman Bukit Gelanggang," katanya.
Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai merupakan taman milik Pemerintah Kota Dumai yang berada di ujung Jalan Jendral Sudirman. Luas taman ini diperkirakan mencapai lebih dari empat hektar.
Padatnya jumlah pengunjung juga dapat dilihat dari hasil jual tiket parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai.
"Sejak jam delapan (20.00 WIB) hingga jam sepuluh malam ini (22.00 WIB), untuk tiket parkir kendaraan roda dua terjual sekitar enam ribu. Sementara untuk mobil ada sekitar ratusan," kata seorang petugas Dishub Dumai yang ditemui ANTARA di Taman Bukit Gelanggang, Ari.
Menurut Ari, tiket parkir kendaraan juga tidak bisa dijadikan patokan atau tolak ukur jumlah pengunjung.
"Yang jelas untuk jumlah pengujungnya tentunya jauh lebih banyak dari jumlah kendaraan. Belum lagi ditambang pengunjung yang berjalan kaki dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat bebas parkir," terangnya.
Parkir Mahal
Sementara sejumlah pengujung yang ditemui disela pembukaan Dumai Expo mengaku kesal dan keberatan dengan tarif parkir yang diterapkan oleh Dishub.
"Bayangkan, satu kendaraan (sepeda motor-red) dipungut biaya sebesar Rp3.000. Sepertinya acara ini bukan untuk rakyat, dan justru jadi ajang bisnis bagi pemerintah," kata Ayu, seorang warga Jalan Tegalega, Dumai.
Pernyataan kesal juga diungkapkan Memet, warga Dumai lainnya. Menurut dia, tarif parkir yang dikenakan terlalu besar dan sangat memberatkan pengunjung Dumai Expo.
"Bayangkan, kalau sempat ada enam ribu sepeda motor yang parkir dan di kenai biaya sebesar itu. belum lagi ditambah mobil. Berapa jumlahnya dan dikemanakan uangnya," kata dia.
Sementara Melia, warga Dumai lainnya menyayangkan adanya pungutan parkir sebesar itu. "Padahal kawasan parkir kendaraan ini berada di atas lahan milik pemerintah. Seharusnya ini gratis," ungkapnya.
Di lain pihak, seorang pejabat Dishub, menjelaskan, pungutan retribusi parkir kendaraan dengan besaran biaya tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai nomor 12 tahun 2009.
"Dimana dalam perda itu disebutkan bahwa retribusi parkir khusus di areal parkir tempat diselenggarakannya acara khusus seperti Dumai Expo, masing-masing kendaraan seperti roda dua dikenakan biaya sebesar Rp3.000 sementara mobil Rp5.000," imbuhnya.