Pemprov Riau akan bangun Pasar Cik Puan. Ini syarat dari Pemko Pekanbaru

id Cik puan,pasar cik puan

Pemprov Riau akan bangun Pasar Cik Puan. Ini syarat dari Pemko Pekanbaru

Kondisi Pasar Cik Puan. (Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Niat Pemerintah Provinsi Riau ingin membangun Pasar Tradisional Cik Puan, yang mangkrak hampir 10 tahun disambut baik oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, namun dengan beberapa syarat.

"Pak Wali bersedia menyerahkan aset Pasar Cik Puan ke Pemprov, jika memang pasti itu akan dibangun oleh Kementerian PUPR dan dikelola sendiri oleh mereka," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Mas Irba H Sulaiman mengatakan Pemko siap menyerahkan kepemilikan aset lahan Pasar Cik Puan seluas 7.000 meter persegi ke Pemprov. Sehingga total luasnya menjadi 29.000 meter persegi.

"Tetapi Wako memiliki syarat untuk Pemprov Riau. Setelah selesai dibangun, Pekanbaru tidak mengelola pasar tersebut nantinya," kata Mas Irba H Sulaiman.

Irbamengatakan alasan Walikota menolak untuk mengelola Pasar Cik Puan lantaran dikhawatirkan akan membebani APBD Kota Pekanbaru setelah pasar difungsikan nanti.

"Dari pengalaman rata-rata pasar tradisional yang dibangun Pemko selama ini lewat APBD, selalu butuh biaya perawatan, dan itu disubsidi, nilainya mencapai Rp3 miliar per tahun untuk tiap pasar," jelas Irba.

Karena itu, kata Irba lagi, Pemko Pekanbaru tidak mau terbebani lagi untuk pemeliharaan pasar dan operasionalnya yang disubsidi dari APBD.

Ditanya sudah sejauh mana progres serah-terima aset Pemko tersebut, Irba mengatakan Wali Kota belum ada menerima surat resmi dari Gubernur Riau terkait permohonan pengelolaan Pasar Cik Puan.

"Kami hanya menunggu, surat resmi permintaan belum ada dari Pemprov," pungkasnya.

Bergulirnya wacana ini karena sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar lewat media meminta Walikota Pekanbaru menyerahkan aset Pasar Cik Puan ke Pemprov Riau. Agar pasar yang telah terbengkalai tersebut bisa dilanjutkan pembangunannya, baik oleh Pemprov Riau maupun dari pemerintah pusat.

"Jadi persoalannya ada duplikasi aset, Jadi aset itu terdaftar di kota dan terdaftar di kami. Jadi kami mengharapkan sebenarnya kepada Pak Walikota mau menyerahkan kepada kami sehingga ini bisa dibangun pasar lagi," kata Gubernur Riau Syamsuar.

Perlu diketahui Pasar Cik Puan adalah bekas terminal angkutan umum dan bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Setelah terminal dipindah ke Bandar Serai Payung Sekaki, lahan yang luasnya 29.000 meter persegi itu kini hanya di huni pedagang kaki lima. Ada sekitar 1.100 pedagang yang kini berjualan di lokasi tersebut.

Uniknya kepemilikan aset Pasar Cik Puan itu ada dua yakni masing-masing tercatat di Provinsi Riau seluas 22.000 meter persegi dan Pemko Pekanbaru 7.000 meter persegi.

Sejak era Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, maka sebahagian terminal itu dibangun pasar bertingkat lewat dana ABPD Pekanbaru. Belum selesai pembangunan, masa kepemimpinan pun berganti, akhirnya bangunan mangkrak hingga sekarang.

Baca juga: Begini Curhat Pedagang ke Kemendag Soal Kondisi Pasar Cik Puan yang Memprihatinkan