Pekanbaru (ANTARA) - Ahli hukum pidana DrMuhammad Nurul Huda menilai legislator Provinsi Riau bisa berperan mencarikan solusi dalam perkara eksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, tanpa harus ke lokasi eksekusi.
"Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Kenapa harus datang ke situ," kata Nurul kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Pernyataan Nurul tersebut menanggapi kedatangan Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran yang mengunjungi lokasi eksekusi lahan perkebunan sawit PT Peputra Supra Jaya dan petani plasma Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Jumat akhir pekan lalu (17/01).
Menurut Nurul, kehadiran anggota ketua DPD PDI Perjuangan itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru sebaliknya. "Jika terjadi sesuatu apakah dia mau bertanggungjawab?," ujarnya.
Lebih jauh, Nurul juga mengklaim proses eksekusi lahan yang kini mendapat penolakan dari ratusan masyarakat telah benar. Sebab sudah ada plang dan petugas eksekusi. Sementara anggota dewan yang hadir itu sudah selayaknya diusir.
"Memang harus diusir. Sebab bisa dituduh menghasut masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi. Dan itu bisa di pidana menurut Pasal 53 Junto Pasal 160 Junto Pasal 216 KUHP," ujarnya.
Di luar dari segala macam penilaian para pakar, yang jelas saat ini ratusan petani sawit plasma yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti serta PT PSJ tengah melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan MA.
Kuasa hukum masyarakat dan PT PSJ, Asep Ruhiat dalam keterangan tertulisnya mengatakan tengah menyiapkan gugatan perdata kepada pihak terkait.
"Kami tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum secara keperdataan kepada pihak-pihak terkait yang dengan arogansinya membabat habis sawit yg sedang produktif," kata Asep.
Dia menambahkan terdapat ribuan jiwa yang menggantungkan hidup mereka di kawasan perkebunan PT PSJ. Pemerintah, kata dia, diharapkan mencari solusi pemecahan masalah ini.
Asep menuturkan perkara eksekusi ini berawal ketika PT PSJ dilaporkan oleh PT (NWR)ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.
Kemudian PT NWR melakukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Namun, demikian Asep, saat ini upaya PK tengah berlangsung.
Untuk itu, ia berharap semua pihak menahan diri, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sampai ada putusan PK. Asep juga berharap para pakar dan pegiat lingkungan tidak membangun opini publik dengan tidak mengatakan yang berbau negatif.
Baca juga: Video - Dinilai tak kooperatif, Proses hukum kasus karhutla PT Adei Plantation mandeg
Baca juga: Garap lahan ilegal, DPRD Riau desak PT LHI bayar kerugian daerah
Baca juga: Video - Sidak PT Langgam, DPRD Riau temukan perambahan lahan di luar HGU
Berita Lainnya
Dukung ketahanan pangan, PTPN rilis varietas kultur jaringan kelapa sawit berpotensi CPO tinggi
18 December 2024 15:00 WIB
Permintaan kian meningkat, PTPN IV Regional III perluas penyediaan bibit sawit unggul bersertifikat
15 December 2024 17:47 WIB
Apical GreenFest di Unri, Edukasi generasi muda tentang kelapa sawit berkelanjutan
25 November 2024 15:45 WIB
Perusahaan sawit di Rohul ini bersinergi dengan nelayan dorong praktik berkelanjutan
22 November 2024 14:13 WIB
Kolaborasi Perkebunan Nusantara-Rumah Sawit Indonesia wujudkan Astacita
19 November 2024 16:21 WIB
Kementerian ATR diminta Ombudsman tuntaskan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan
18 November 2024 17:11 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Petani sawit diminta berkontribusi ciptakan pilkada damai di Siak Kecil
16 November 2024 17:41 WIB