Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis meminta PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) untuk mengembalikan hasil produksi perkebunan sawit yang selama ini sudah digarap secara ilegal di luar areal HGU perusahaan kepada daerah.
Menurut Marwan Yohanis, harus ada penerapan sanksi tegas dan efek jerah kepada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan aktivitas perkebunan ilegal di Riau. Tak hanya lewat jalur hukum, penerapan sanksi berupa denda bagi perusahaan dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"HGU yang diberikan saja belum tentu memenuhi syarat untuk dikelola, ini sudah merambah pula keluar HGU. Kita tidak ingin lahan ini dikembalikan begitu saja, harus ada kompensasi yang dibayarkan kepada daerah. Katakanlah hasil per hektare itu berapa kali luasan lahan yang digarap di luar HGU. Sudah berapa lama mereka garap selama ini. Ini harus dikembalikan ganti ruginya ke daerah," ucap Politisi Gerindra Riau itu di sela-sela kunjungan sidak ke PT LIH, Rabu.
Marwan meminta agar Pemprov Riau merebut kembali tanah negara yang dikuasai secara ilegal oleh segelintir pengusaha. Dia merekomendasikan agar lahan ini, dikembalikan kepada masyarakat luas, tentu hal ini sangat bermanfaat bila dikelola oleh masyarakat.
"Gubernur saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin agar lahan-lahan yang ilegal itu dikembalikan kepada masyarakat. Bisa jadi peruntukannya untuk hak adat, bisa kepada hak ulayat atau dikuasai pemda. Tentu hal ini sangat bermanfaat jika itu mampu diambil alih," ucap politisi asal Benai, Kabupaten Kuantan Singingi itu.
Tak hanya PT LIH yang diduga merambah lahan di luar HGU. Masih banyak lagi korporasi sawit yang juga disinyalir melakukan pelanggaran serupa di Riau. Hal itu berdasarkan temuan pansus monitoring lahan DPRD Riau bahwa ada setidaknya 1,3 juta hektare lahan ilegal, dimana hal tersebut juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman mengakui ada total ada 595 hektare areal di luar HGU yang sedang dalam pengurusan perizinan. Dia mengatakan, perluasan areal kawasan itu dilakukan karena adanya proses akuisi atau take over lahan dari perusahaan sebelumnya.
"Sebelum ditake over dari perusahaan sebelumnya, kondisinya sudah ditanami sawit. Kami menyadari saat take over itu ada yang sudah HGU dan ada yang belum HGU, proses pelepasan HGU sudah diurus pada 2008, sampai sekarang ini masih dalam proses pengurusan perizinannya. Lebih kurang ada 395 ha dan 200 ha, di luar HGU dan masih dalam proses pengurusan," ujarnya.
Baca juga: Video - Sidak PT Langgam, DPRD Riau temukan perambahan lahan di luar HGU
Baca juga: Tim Ghayak Langgam Juarai Pacu Sampan Sungai Kampar