Saat pergantian mitra kerja komisi di DPRD Riau. Ada istilah "basah-kering"?

id DPRD Riau

Saat pergantian mitra kerja komisi di DPRD Riau. Ada istilah "basah-kering"?

Ketua Pansus Tatib DPRD Riau Parisman Ikhwan (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Riau, Parisman Ikhwan menegaskan pergantian mitra kerja setiap komisi di DPRD Riau dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Parisman membantah adanya tudingan pergantian mitra kerja merujuk pada kepentingan komisi tertentu.

Menurutnya, pembahasan tatib ini dihadiri dan disepakati oleh perwakilan seluruh Fraksi di DPRD Riau.

"Saya tegaskan tak ada istilah basah atau kering disini, semua mitra kerja dan komisi itu sama. Tatib ini dibahas secara maraton, melalui kesepakatan dan pertimbangan bersama usulan semua fraksi di DPRD Riau," ucap Parisman Ikhwan di Pekanbaru, Selasa.

Penyebutan komisi dan mitra kerja dengan istilah basah atau kering dinilai Parisman tak tepat karena semua unsur punya peranan penting untuk pembangunan Riau.

"Tidak ada istilah-istilah yang menjurus ke situ. Saya sebenarnya ditempatkan di komisi mana pun siap-siap saja," ujar Politisi Golkar itu.

Sebagai informasi, pada rapat pansus tatib yang digelar 28 Oktober lalu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho walk out karena keberatan dengan pergantian komisi.

Menurut Parisman, Agung Nugroho datang terlambat dan tidak menerima keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

"Tapi dalam rapat pansus tatib itu, ada perwakilan dari fraksi Demokrat, yaitu Kelmi Amri yang sudah sepakat, hampir semua anggota pansus yang hadir dan sepakat. Sementara Agung datang terlambat," kata dia

Parisman juga membantah persoalan internal di Pansus tatib membuat perpecahan di badan DPRD Riau. Dia mengatakan hanya ada perbedaan pendapat saja.

"Tidak ada perpecahan di DPRD Riau, hanya ada beda pendapat dari satu anggota dewan saja," paparnya.

Dikatakan Parisman, dalam pembahasan tatib, pansus mempunyai tim ahli. Selain itu, pansus tatib juga sudah melakukan studi banding di Jawa Timur.

"Jadi semuanya sudah ada pertimbangan, baik dari segi ekonomis ataupun dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Jadi, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan yang dilanggar karena pemindahan mitra komisi ini," jelas Parisman.

Komisi yang dipindahkan salah satunya adalah Dinas Pariwisata. Dari sebelumnya mitra Komisi V, dipindahkan ke Komisi II. Ada juga inspektorat, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi III, dipindahkan ke Komisi I.

Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) yang sebelumnya ada di Komisi IV, juga dipindahkan. Dinas Perkim dipindahkan ke Komisi I. Ada juga pembagian dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dibagi antara Komisi II dan Komisi IV.

"Nah, misalnya Dinas Pariwisata. Kita melihat pariwisata ini lebih ke sisi ekonomissehingga dipindahkan ke Komisi II. Ada juga Inspektorat, yang sebelumnya ada di Komisi III (Keuangan), kita pindahkan ke Komisi I (Pemerintahan). Karena kita melihat tugas Inspektorat itu lebih ke pengawasan di pemerintahan," jelas Parisman.

Baca juga: DPRD Riau pertanyakan pemprov tak cairkan bansos masjid Rp4 miliar

Baca juga: Pelajari mitigasi bencana, Komisi IV DPRD Riau sambangi BPBD Yogyakarta