Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial AD (25) melempar barang bukti yang dipegangnya ke atap mushala saat digerebek polisi di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru Kota, Senin (13/5).
Wakasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan upaya AD tersebut ketahuan oleh pihaknya. Akhirnya polisi memanjat mushal untuk mengambil barang bukti tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu dari atap mushalatersebut," terangnya kepada awak media.
Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan seorang pengedar pil ekstasi berinisial MH (25). Dari saku celana MH, ditemukan dua butir pil ekstasi serta satu butir pil happy five.
Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula saat tim Opsnal mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," lanjut AKP Noki.
Saat diinterogasi, AD mengakui bahwa barang bukti sabu yang dibuangnya merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial HP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Sedangkan tersangka MH mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar yang tidak dikenal di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan," tuturnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.