Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Bandar Narkoba

id satnarkoba polresta, pekanbaru ringkus, dua bandar narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus dua bandar pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi sabu dan 99 butir pil ekstasi disebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (12/3) dinihari.

"Dari penangkapan yang dilakukan disebuah hotel di Jalan Juanda tersebut, kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisian RB dan AY," Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar di Pekanbaru, Sabtu.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di hotel tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tangan kedua pelaku tersebut.

Ia mengatakan, awalnya pada saat tertangkap tangan, petugas hanya menemukan tiga paket sabu seberat 5,74 gram siap edar disaku celana pelaku.

Namun kemudian setelah diinterogasi oleh petugas, para pelaku ternyata mengaku masih memiliki narkoba lainnya yang disimpan didalam mobil yang diparkirkan diparkiran hotel.

"Lalu petugas melakukan pencarian dalam mobil pelaku dan ditemukanlah 99 butir ekstasi tersebut yang disimpan dalam kotak rokok," ujarnya.

Untuk selanjutnya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau menyatakan bahwa salah seorang pelaku, RB, dipastikan merupakan pensiunan polisi yang berdinas di Mapolres Dumai.

"Setelah didalami penyidik, ternyata RB adalah pensiunan polisi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo.

Kemudian, dari pengakuan RB dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari oknum polisi yang berdinas di Mapolda Riau. Menanggapi hal tersebut, AKBP Guntur mengatakan pihaknya akan mendalaminya.

Namun ia menegaskan jika ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan oknum polisi Polda Riau, maka pihaknya akan menindak tegas berupa hukuman maksimal sesuai undang undang yang berlaku.