Kartika Roni resmi menggantikan Sulastri yang diberhentikan karena mengundurkan diri setelah berpindah dari partai Golkar ke Partai Demokrat guna bertarung di Pileg DPR RI.
Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setiap anggota DPR dari segala tingkatan yang berpindah partai harus di-PAW dan digantikan oleh caleg peraih suara terbanyak urutan berikutnya pada Pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa pemberhentian Sulastri yang merupakan istrinya tersebut dan pengangkatan Kartika Roni telah sesuai amanat Mendagri.
"Sesuai berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 2036/PY03.1BA/14 tahun 2023 pada tanggal 23 November 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Riau hasil Pemilihan tahun 2019 adalah saudara Kartika Ronidinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Riau menggantikan saudari Sulastri," sebut Agung.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-92 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 Sulastri resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Riau masa jabatan 2019-2024.
"Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-93 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Riau meresmikan pengangkatan saudara Kartika Roni sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024," terang Agung.
Dengan dilantiknya PAW Sulastri, akhirnya DPRD Provinsi Riau telah melantik PAW dari enam anggota DPRD Riau terakhir, yang mengundurkan diri dan berhenti untuk maju di Pileg 2024 lalu.