Logo Header Antaranews Riau

DPRD Riau ingatkan perusahaan: Hak buruh harus dipenuhi sesuai aturan

Jumat, 1 Mei 2026 17:07 WIB
Image Print
Anggota DPRD Riau Adrias

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Riau Adrias mengimbau perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seruan tersebut ia sampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei.

"Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak akan berjalan. Karena itu, hak-hak pekerja harus dipenuhi," ujar Adrias di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak dasar kepada buruh, seperti pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan selama masa kerja. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan.

Ia juga mengingatkan kepada para pekerja agar lebih teliti sebelum menerima pekerjaan di suatu perusahaan, termasuk memastikan adanya kewajiban perusahaan seperti pesangon dan jaminan kesehatan.

Namun, jika hak-hak tersebut sudah dijanjikan tetapi tidak dipenuhi, Adrias mendorong pekerja untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Jika ada hak yang tidak diberikan, buruh bisa melapor. Kami di DPRD siap membantu agar hak tersebut terpenuhi," tambahnya.

Selain itu, ia turut menyoroti masih adanya perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan dan harus segera dibenahi.

"Memberikan upah di bawah UMR itu menyalahi aturan. Perusahaan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Adrias mengakui, sebagian buruh tetap menerima kondisi tersebut karena sulitnya mendapatkan pekerjaan. Meski begitu, ia tetap mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan haknya.

Lebih lanjut, Komisi V DPRD Riau terus mendorong perusahaan agar menjalankan kewajibannya secara penuh dan memastikan kesejahteraan buruh terpenuhi.

"Kami mengimbau perusahaan untuk patuh terhadap aturan dan tidak mengabaikan hak pekerja. Kami ingin buruh memperoleh hak yang semestinya mereka terima," tutupnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026