Dumai, 28/1 (ANTARA) - Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, di Kota Dumai kini banyak perusahaan ekspor impor menyalahi aturan reklamasi pantai.
Selain terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kata
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri, kepada ANTARA di Dumai, Jumat, mengatakan, banyak perusahaan melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Di kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis, pendirian gedung atau bangunan tidak boleh melebihi jalur hijau pantai yang berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," kata Basri.
Selain itu, katanya, bangunan yang seharusnya berpatokan pada daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai juga tidak ditaati oleh banyak perusahaan di Kota Dumai.
Kondisi ini, menurut dia, diperparah lagi dengan tidak ditaatinya jarak bebas atau batas wilayah sungai yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan.
Hal ini, kata Basri, terbukti dari hasil survei pihaknya yang menemukan adanya bangunan berdiri di wilayah garis sempadan sungai.
"Pelanggaran tata ruang pendirian bangunan tidak putus sampai disitu, sejumlah perusahaan industri di Dumai juga telah melanggar ketentuan dalam hal pengaturan penyediaan ruang terbuka, baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai yang ternyata 'nol'. Koefisien lantai bangunan (KLB) yang tidak sesuai," jelasnya.
Atas berbagai penyimpangan ini, kata Basri, potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan menjadi sangat buruk dan tidak sehat. Selain itu, menurut dia, wilayah perairan Dumai akan sangat rentan tercemar limbah industri yang tidak memiliki tata ruang tertib tersebut.
"Kondisi ini sudah berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun silam atau sebelum terbentuknya Dumai sebagai kota madya. Kendati demikian, kita tetap mengharapkan agar sejumlah industri yang telah menyalahi tata ruang tersebut agar tetap menjaga kelestarian lingkungan," katanya meminta.
Menurut dia, langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti secara rutin melakukan penanaman bibit bakau disepanjang bibir pantai dan tetap menjaga kelestariannya.
"Hal ini penting. Selain untuk menghindari dampak abrasi berat, bakau juga terbukti mampu untuk menetralisir kadar racun yang terkandung dalam limbah cair yang mencemari wilayah laut," ringkasnya.
Sebelumnya, Tim Pengawasan BLH Riau yang terdiri dari Hermanto dan Yong Meiyer selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, serta Mangandal dan Selamat Tarigan selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan di Kota Dumai terkait adanya dugaan pencemaran wilayah perairan Dumai.