Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya menangani penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat perusahaan atau korporasi PT Tesso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Senin, mengatakan saat ini penyidik polisi bersama jaksa tengah berada di areal konsesi milik perkebunan sawit tersebut.
"Hari ini masih cek TKP (tempat kejadian perkara) bersama jaksa," kata Fibri.
Langkah serupa juga telah dilakukan Polda Riau saat menangani perkara Karhutla yang melibatkan korporasi yang lahan konsesinya terbakar, PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan. Sejak awal, Fibri mengatakan polisi telah melibatkan personel korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan korporasi.
Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejari Riau, Syofyan Sele membenarkan bahwa anggotanya telah dilibatkan Polisi dalam penanganan perkara Karhutla. Salah satunya adalah saat jaksa langsung dilibatkan ke lokasi lahan terbakar untuk mempermudah proses penyidikan.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT Teso Indah, Sofyan, mengaku sudah menerimanya. "Tadi (siang) baru saya terima dari sekretariat," kata Sofyan.
Sofyan menyebutkan, akan menunjuk jaksa peneliti dalam perkara PT Teso Indah. "Nantinya jaksa akan meneliti berkas dari penyidik," kata Sofyan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan perkara Karhutla PT Teso Indah telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Oktober 2019 lalu. Pada 16 Oktober, SPDP dikirim ke Kejati Riau.
Andri menjelaskan, dua blok PT TI yang terbakar lokasinya cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar.
Selanjutnya Blok N, di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar. Blok N ini dekat dengan tempat tinggal karyawan serta tidak sulit ditempuh.
Dalam perkara ini, PT Teso Indah diancam dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
“Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangikebakaran hutan,” papar Andri.
Baca juga: Polda Riau segera tetapkan tersangka karhutla dari korporasi di Inhu, begini penjelasannya
Baca juga: Gubernur Riau khawatirkan asap karhutla kiriman tetangga, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Polisi patroli siber pantau sebaran konten negatif di sosmed
02 December 2024 19:06 WIB
Kapolres Rohil lepas personel BKO Polda Riau usai sukses amankan pilkada
01 December 2024 16:04 WIB
80 Personil BKO Polda Riau dilepas usai pengamanan TPS di Mandau
30 November 2024 13:55 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
Polda Riau laksanakan sistem pendinginan ciptakan pilkada aman di Rohil
30 November 2024 9:11 WIB
Dua perambah hutan di Kampar ditangkap Polda Riau
28 November 2024 16:37 WIB
Pamatwil Polda Riau dan Kapolres Bengkalis tinjau kesiapan TPS
28 November 2024 15:28 WIB
Polda Riau gagalkan 16 kasus TPPO dengan 41 korban
22 November 2024 16:41 WIB