Berkas kasus istri bunuh suami di Siak diserahkan ke Kejaksaan

id Faizal ramzani,Pembunuhan terhadap suami,Polres siak,istri bunuh suami

Berkas kasus istri bunuh suami di Siak diserahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Siak (ANTARA) - Berkas kasus pembunuhan terhadap suami bermodus menyuruhpembunuh bayaran oleh sang istri yang ditangani Polres Siak, Provinsi Riau, akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap satu, pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP MFaizal Ramzanidi Polres Siak, Kamis (3/10), menuturkan awalnya kasus yang terjadi di Km 6 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit ini dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan.

Kemudian setelah diselidiki, polisi menemukan banyak kejanggalan. Polisi menangkap RM, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MSM.

Dari keterangan RM, diketahui bahwa ada pelaku lainnya. Selanjutnya polisi menangkap AH.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa mereka disuruh oleh SS. "SS tak lain adalah istri korban," kataFaizal.

Kronologinya, pada 31 Agustus 2019, tersangka RM dan AH masuk ke rumah MSM dan memukul MSM menggunakan balok kayu hingga ke luar rumah dan jatuh ke parit. "MSM jatuh ke parit dan terluka di kepala dan kaki," katanya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Motif tersangka SS yang menyuruh dua tersangka lainnya untuk menyakiti suaminya adalah karena dendam pada MSM yang sering berlaku kasar terhadap SS.

"SS meminta RM dan AH hanya untuk memberi pelajaran ke suaminya, tapi kedua pelaku kebablasan hingga akhirnya korban meninggal," katanya.

RM dan AH hanya diberi upah Rp100 ribu oleh SS untuk menyakiti MSM.

"Tersangka punya utang Rp400 ribu ke SS sehingga dengan ini (menuruti perintah SS) utang dianggap lunas," katanya.

Baca juga: Polisi Siak tangkap dua pembunuh yang mengaku disuruh istri korban

Baca juga: Pasangan selingkuh ini ditangkap karena percobaan pembunuhan