Kuantan Singingi (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuatan Singingi, Riau menahan Andika, Kepala DesaSako, Kecamatan Pengian, karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2016 mencapai Rp576 juta.
"Kades harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hari Wibowo di Teluk Kuantan belum lama ini.
Ia mengatakan, tersangka Andikaditahan pada Kamis (19/9) untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penyidik telah mempertimbangkan banyak hal untuk menahan Kepala Desa (Kades) tersebut, termasuk agar tidak menghilangkan barang bukti.
Pihak Kejari Kuansing sudah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan berdasarkan perhitungan BPKP Riau, atas perbuatan tersangka, ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kita berharap dukungan semua pihak agar proses hukum berjalan dengan baik," tegas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon Putra, menambahkan, Kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karenanya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," ujarnya.
Sementara berkas perkara tersangka dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.