karhutla Riau - Kualitas udara sedang, Disdik Pekanbaru belum liburkan pelajar

id Ispu,asap pekanbaru

karhutla Riau - Kualitas udara sedang, Disdik Pekanbaru belum liburkan pelajar

Pengendara sepeda motor menembus kabut asap pekat dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (9/9/2019) pagi. Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatogi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru melalui satelit Terra/Aqua pada Senin (9/9) terpantau 1.278 titik panas di Sumatera. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbarumenyatakan belum meliburkan siswa, karena batas konsentrasi polusi udara atau Nilai Ambang Batas (NAB) Partikulat (PM10) setempat masih di angka 77.

"Libur sekolah itu dilakukan jika nilai PM10 mencapai 200," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamalkepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien.

Abdul Jamal menegaskan data yang dijadikan acuan untuk penghitungan PM10 adalah yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat gabungan di Posko penanggulangan asap yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.

Menurut Abdul Jamal, dari laporan DLHpukul 15.00 WIB Minggu (8/9) hingga hari ini di waktu yang sama, batas konsentrasi polusi udara di Pekanbaru masih di angka sedang atau senilai PM10 sebesar 77.

"Kita akan lihat nanti hasilnya lagi pada Senin pukul 15.00 WIB hingga Selasa di waktu yang sama," katanya.

Namun demikian, tambahnya Disdik tidak kaku, dan memberikan keringanan kepada sekolah untuk kondisi situasional jika asap memburuk.

"Kita beri keringanan tindakannya sekolah boleh memulangkan kalau kondisi mendadak berbahaya, dan anak-anak yang sakit boleh libur," pungkasnya.

Sementara itu dari pantauan Antara, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerbitkan edaran tentang aturan meliburkan aktifitas belajar -mengajar di sekolah se kabupaten/kota setempat, yang ditujukan kepada sekolah SMA sederajat.

Demikian kutipan isi edarannya menindaklanjuti surat Nomor: 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal imbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor 094/Dinkes 4.1/2309 tanggal 27 Agustur 2019 hal penyampaian hasil kesepakatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut agar meliburkan siswa apabila lndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar antara 200 - 299 (warna merah berarti, sangat tidak sehat) dan meliburkan totaI semua aktivitas sekolah/publik apabila lndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar > 300 (warna hitam berarti bahaya).

Apabila lndeks Standar Pencemaran Udara sudah membaik. agar kembali melaksanakan proses, belajar mengajar di sekolah seperti biasa dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur akibat asap diadakan tambahan jam pelajaran di sekolah.