Polda Riau bongkar sindikat pencuri baut jembatan Siak IV

id Polda Riau, jembatan, Siak IV, pekanbaru

Polda Riau bongkar sindikat pencuri baut jembatan Siak IV

Kepala unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang menjelaskan pengungkapan dua pemuda pelaku pencurian ratusan besi dan 36 lempengan baja jembatan Siak IV Pekanbaru. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau membongkar sindikat pencurian material baja jembatan Siak IV Kota Pekanbaru berupa ratusan baut dan 36 lempengan besi yang sempat menimbulkan polemik karena dikhawatirkan berpengaruh dengan kekuatan jembatan senilai Rp483,68 miliar tersebut.

Kepala Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan jajarannya menangkap dua tersangka Denny (26) dan Rangga (18).

"Mereka mencuribesi untuk dijual ke pengepul. Hasil penjualan digunakan untuk pesta sabu dan game online," katanya.

Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Laporan awal itu diterima Polsek Rumbai. "Namun kita ambil alih agar pengungkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Polda Riau segera membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan terungkap jika para pencuri merupakan warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru, tidak jauh dari lokasi jembatan itu berdiri.

Pada akhir Agustus 2019, polisi akhirnya menangkap dua tersangka. Dari pengakuan keduanya, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Namun, Sitanggang mengatakan pihaknya belum berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Meski begitu, dia memastikan keduanya telah ditetapkan sebagai DPO yang masing-masing berinisial S dan A. "Anggota kita masih terus melakukan pengejaran," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan jika setiap lempengan yang dicuri para pelaku dijual murah seharga Rp125 ribu. Besi itu juga dijual ke pengepul di Jalan Nelayan Rumbai, Pekanbaru. "Intinya bagaimana mereka bisa menjual dan beli narkoba. Kemudian untuk pengepul kita dalami keterlibatannya," tuturnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian baut terkuak pada April 2019. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau bahkan berniat untuk menutup sementara akses jembatan karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga.

Jembatan Siak IV diresmikan pada bulan Februari 2019, di akhir masa jabatan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Saat diresmikan, Jembatan Siak IV diberi nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau bisa juga disebut Jembatan Marhum Bukit.

Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah merupakan Sultan ke-4 Kerajaan Siak Sri Indrapura, yang bergelar Marhum Bukit. Namun, saat peresmian jembatan tersebut belum mengantongi sertifikat kelayakan dari Menteri PU sehingga tidak bisa langsung dibuka untuk umum.

Pembangunan Jembatan Siak IV telah dimulai sekitar 10 tahun lalu, yakni dari tahun 2009 dengan program tahun jamak (multi-years). Total dana pembangunan jembatan tersebut mencapai sekitar Rp483,68 miliar.

Jembatan Siak IV memiliki total panjang800 meter, dengan konstruksi Steel Deck Girder yang memiliki 14 titik kabel di bagian hulu dan hilir. Tinggi jembatan 75 meter dengan jenis konstruksi beton.

Tujuan dari pembangunan Jembatan Siak IV adalah untuk mengimbangi pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru wilayah utara, di mana Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol, terhalang oleh aliran sungai Siak, sehingga perlu jalan penghubung wilayah Pekanbaru Kota dengan wilayah Pekanbaru Utara.

Baca juga: Akses Jembatan Siak IV Pekanbaru kembali dibuka pascatawuran antarwarga

Baca juga: Jembatan Siak IV masih layak digunakan meski banyak baut hilang