WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo, begini penjelasannya

id perambahan tesso nilo,taman nasional tesso nilo,karhutla,karhutla di riau,wwf,berita riau antara,berita riau terbaru

WWF sebut tersangka Bathin Hitam "pemain lama" perambahan Tesso Nilo, begini penjelasannya

Pohon tumbang akibat kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (13/8/2019). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan melakukan penataan dan penegakan hukum di habitat Gajah Sumatra karena ada lebih dari 8.000 kepala keluarga telah menjarah Tesso Nilo, yang disinyalir menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

Pekanbaru (ANTARA) - Aktivis lingkungan dan perlindungan satwa WWF mengungkapkan bahwa tersangka penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, yakni Abdul Arifin, tokoh adat yang dikenal sebagai Bathin Hitam adalah “pemain lama” dalam kasus jual-beli lahan dan pernah ditangkap sebelumnya pada kasus serupa di Provinsi Riau.

“Arifin ini (pernah) tertangkap tangan oleh Polhut TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) sekitar tahun 2012,” kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, Arifin alias Bathin Hitam pernah dipenjara namun hukumannya singkat. Tidak jera,Bathin Hitam kembali melakukan tindakan serupa dan kembali masuk penjara.

“Dua kali masuk penjara,” katanya.

Ia mengatakan tersangka juga pernah terjerat kasus penjualan lahan dan tertangkap tangan lagi oleh Balai TN Tesso Nilo. “Yang satu lagi penjualan lahan juga, tapi yang dijual kawasan perusahaan Nusa Wana Raya,” ujar Syamsidar.

WWF mengapresiasi penegakan hukum di TN Tesso Nilo yang dilakukan Polres Pelalawan dan Balai TN Tesso Nilo pada tahun ini. Perambahan di Tesso Nilo merupakan permasalahan yang harus ditangani dengan komitmen serius oleh pemerintahagar perambahan dan jual beli lahan tidak terulang lagi.

"Hal ini juga akan terus menyebabkan konflik manusia-gajah yang tentunya menyebabkan kerugian yang lebih besar," katanya.

Selain penegakan hukum terhadap perambah yang tertangkap tangan, yang perlu dilakukan adalah otoritas harus segera melakukan pengawasan ketat diikuti berbagai bentuk kegiatan nyata di lokasi yang dirambah

"Seperti reboisasi sehingga kawasan tersebut tidak dikuasai kembali oleh perambah,” katanya.

Sejumlah petugas Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Masyarakat Peduli Api binaan WWF berusaha memadamkan kebakaran di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, Selasa (13/8/2019). Kawasan konservasi TNTN pada tahun ini terbakar cukup luas akibat cuaca panas dan aktivitas perambahan. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)


Kepolisian Resor Pelalawan menangkap Bathin Hitam, seorang tokoh adat setempat karena mengokupasi dan menjual lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

"Penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional," kata Kapolres Pelalawan melalui Kasat ReskrimAKP Teddy Ardian ketika dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, Bathin Hitam yang memiliki nama asli Abdul Arifin tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo ke sejumlah warga.

Kasus ini terungkap setelah terjadi kebakaran lahan hebat di kawasan tersebut pada 5 Agustus 2019.

Petugas Balai TN Tesso Nilo yang awalnya menemukan kebakaran lahan di kebun kelapa sawit dan karet di dalam kawasan konservasi tersebut.

Setelah diselidiki pihak Balai TN Tesso Nilo, ditemukan lahan itu diklaim milik Abdul Arifin alias Bathin Itam. “Kami menerima laporan dari Balai (TN Tesso Nilo) pada 10 Agustus 2019," katanya.‎

Atas laporan tersebut, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. "Pelaku dikenal sebagai bathin,” ujarnya.

Menurut dia, BathinHitam diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menguasai lahan negara berupakawasan konservasi taman nasional dan juga memperjualbelikannya.

Kepolisian memiliki bukti kuat keterangan dari Balai TN Tesso Nilo bahwa lahan yang diklaim tersangka masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, meski dalam pemeriksaan BathinHitam membantahnya.

Dia mengatakan tersangka menggunakan motif mengeluarkan surat hibah tanah adat sebagai dasar penjualan lahan taman nasional tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap tokoh adat "Batin" perambah Taman Nasional Tesso Nilo, begini penjelasannya

Baca juga: Gawat, Karhutla meluas bergerak ke zona inti TN Tesso Nilo

Baca juga: Api dekati kamp Flying Squad, gajah sumatera di Tesso Nilo stres akibat Karhutla