Dumai, 4/12 (ANTARA) - Wali Kota Dumai, Riau, H Khairul Anwar, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayahnya untuk lebih mengintensifkan Pajak Penerangan Jalan yang menjadi sumber PAD.
"Langkah tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat hingga lebih mendorong daerah lebih mandiri," ujarnya di Dumai, Sabtu.
Ia yang didampingi Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Dumai meminta SKPD untuk lebih mengintensifkan PAD yang bersumberkan dari penerimaan PPJ.
"Untuk itu, perlu dilakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah atau pemberian diskresi dalam penetapan tarif sesuai dengan Perda," terangnya.
Sembari menunggu pengesahan Perda PPJ oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dumai, dikatakan Khairul, pihaknya akan menerjunkan tim dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) untuk mendata objek PPJ di setiap perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Kepala Bidang (Kabid) PAD Dinas PPKD Kota Dumai, Ahmadi Sani, menambahkan, langkah upaya penggalian sumber PAD pada sektor PPJ sejaun ini sudah terancang dengan matang dan hanya tinggal menunggu instruksi wali kota untuk menjalankannya.
"Langkah pertama yakni, Pemko akan menyurati beberapa perusahaan dan berkoordinasi dengan PLN Cabang Dumai terkait pemberian izin pemanfaatan listrik dengan kapasitas tertentu sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 28/2009 pasal 52 ayat 3 tentang energi listrik," ujarnya.