Zonasi PPDB untuk pemerataan mutu pendidikan di Bengkalis

id Pemkab Bengkalis

Zonasi PPDB  untuk pemerataan mutu pendidikan di Bengkalis

Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura ketika menghadiri acara sosialiasi sistem zonasi di Kecamatan Mandau beberpa waktu yang lalu.

Bengkalis (ANTARA) - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan pemerintah merupakan salah satu upaya merealisasikan pemerataan mutu pendidikan di setiap sekolah yang ada termasuk di Kabupaten Bengkalis Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai acuan dalam penerapan sistem zonasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Diantaranya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kemudian, Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Untuk radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah, serta penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

"Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan," ujar Edi Sakura, Kamis.

Dikatakan Edi, bagi calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara, diantaranya melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

"Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5 persen dari total keseluruhan siswa yang diterima," ungkapnya.

Selain itu sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

"Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi," kata Edi.

Dilanjutkan Kadisdik Bengkalis bahwa sistem zonasi tidak akan hanya diterapkan pada PPDB, tapi juga kurikulum, sebaran guru, dan kualitas sarana-prasarana. Dalam waktu dekat, Kemendikbud akan menerapkan rotasi guru di dalam zona.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona, sehingga mutu pendidikan benar - benar merata" katanya.

Edi Sakura menyampaikan bahwa penetapan zona prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Jika terdapat kendala akses atau daya tampung sekolah tidak cukup, zona bisa diperlebar sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

"Rotasi guru baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tambahnya lagi.

Zonasi Peserta Didik 2019
Kasubag Program Dinas Pendidikan Bengkalis Syafrizal (Foto Antarariau/19)


Kasubag Program Dinas Pendidikan Bengkalis Syafrizal mengungkapkan bahwa zonasi pendidikan tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya zonasi tenaga pendidik, peserta didik dan zonasi pembangunan, untuk Kabupaten Bengkalis pada 2019 baru dilaksanakan sistem zonasi pendidikan untuk peserta didik.

Untuk Kabupaten Bengkalis sendiri sistem zonasi ini sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai amanah dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

"Selanjutnya kita akan menunggu kisi-kisi teknis tentang zonasi tenaga pendidik dan kemudian bergerak selanjutnya kepada zonasi pembiayaan, sarana dan prasarana dan pembangunan pendidikan," ujarnya.

Sedangkan target dari sistem zonasi ini adalah peningkatan mutu pendidikan dan diharapkan dengan adanya zonasi ini hilang klaster-klaster yang ada selama ini terhadap sekolah unggul, sekolah favorit dan tidak ada lagi penumpukan siswa atau guru di suatu sekolah.

Untuk Kabupaten Bengkalis sistem zonasi sudah berjalan dengan baik di sejumlah Kecamatan yang ada, walaupun terjadi beberapapersoalan khususnya di Kecamatan Mandau dan Bengkalis.

"Alhamdulillah untuk tahun ini PPDB ini berjalan dengan aman sesuai peruntukannya," kata Syafrizal.

Untuk target zonasi terhadap Kecamatan yang memiliki penduduk lebih besar terkait dengan kuota terus intens berkoordinasi dengan koordinator di setiap kecamatan seusi aturan yang ada untuk per wilayah dan memperhitungkan setiap sekolah bagi siswa yang tamat pada tahun tersebut.

"Bagi siswa yang tidak dapat ditampung di sekolah tersebut ada kewenangan korwil diberikan untuk memindahkan siswa yang tidak diterima tersebut," ungkapnya.

DPRD evaluasi penerapan sistem zonasi

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait evaluasi terhadap penerapan sistem PPDB di Kabupaten Bengkalis.

"Kita akan evaluasi sejauh mana yang sudah dilakukan terhadap PPDB tahun 2017, 2018 dan bagaimana kesiapan dan perangkat di lapangan sehingga kebijakan ini tetap dilaksanakan," kata Sofyan.

Berdasarkan sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan, seleksi penerimaan siswa baru didasarkan pada jarak rumah ke sekolah. Sekolah negeri harus menerima calon siswa yang tinggal di wilayah yang sama, sebanyak minimal 90 persen dari daya tampung sekolah.

"Adapun siswa di luar zonasi bisa masuk lewat jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota masing-masing maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Jadi DPRD Bengkalis akan terus mengawasi agar sistim zonasi ini dapat berjalan dengan baik dan semestinya," tutup Sofyan

Diutambahkannya, DPRD selama ini telah menganggarkan sebesar 20 persen dana pendidikan dari APBD yang telah di sahkan setiap tahunnya dan hal ini merupakan bukti peningkatan untuk mutu dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

Tomas minta Disdik berbenah

Pemerhati Pendidikan yang juga salah seorang akademisi di STAIN Bengkalis Risman Hambali, ME menilai ada sejumlah masalah sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB 2019.

"Masalah itu berupa munculnya jalur SKTM di beberapa daerah. Pada pasal 16 ayat 1 sampai 6 Pemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tidak ada istilah Jalur SKTM," katanya.

Masalah kedua berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal tiba-tiba. Di lapangan, hal ini membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga biasanya ada di pusat kota sepi peminat.

"Yang kurang harus diperbaiki, yang sudah baik ditingkatkan perbaikannya, tetapi intinya semua solusi dalam bidang pendidikan dalam tingkat kementerian pusat," katanya.

Dilanjutkan Risman upaya memperbaiki sistem zonasi, ia akan mendeteksi wilayah mana saja yang harus ditangani. Mulai dari persebaran guru, fasilitas yang belum merata, dan juga jumlah siswa yang tidak merata.