Pemred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis dieksekusi

id Jaksa, Toro, Pencemaran nama baik,bupati bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis dieksekusi

Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama Kepolisian Daerah Riau menangkap Toroziduhu Laia, terpidana satu tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin (5/8/2019). (Antaranews/HO-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama Kepolisian Daerah Riau menangkap Toroziduhu Laia,terpidana satu tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Iya benar, sudah kita tangkap. Kita dibantu tim Polda Riau,” ujar Kepala Seksi PidanaUmum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan Toro ditangkap saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, hari ini. Dia berada di sana untuk melakukan pengaduan. Namun, Toro yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) itu langsung ditangkap berkat bantuan aparat kepolisian.

Saat ini Toro sedang dikawal jaksa dan polisi menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dia akan ditahan untuk menjalani hukuman selama satu tahun. "Langsung ditahan karena terpidana,” ujarnya.

Roby menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Toro agar datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan. Namun Toro tidak datang. Jaksa langsung meminta bantuan Polda Riau untuk menangkap Toro.

“Kita buat dia masukkan dia sebagai DPO. Lalu pagi tadi kita tangkap. Ini merupakan dalam rangka eksekusi atas putusan hakim," tuturnya.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman satu tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin, Yudissilen, dalam amar putusannya, Senin 11 Februari 2019 lalu, menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Toro sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Namun, PT Pekanbaru justru menguatkan putusan tersebut.

Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa akan mengeksekusi Toro.

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum".

Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'. Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis' dan lainnya.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bupati minta solusi pusat tangani abrasi di Bengkalis

Baca juga: Bupati Bengkalis dukung program Desa Peduli Gambut untuk kepentingan masyarakat