PPKD: TV Kabel Dumai Belum Ada Izin

id ppkd tv, kabel dumai, belum ada izin

Dumai, 28/11 (ANTARA) - Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kota Dumai, Riau, perusahaan siar TV Kabel di sana mutlak belum memiliki izin dari Penyelenggaraan Penyiaran.

Kepala Dinas PPKD Kota Dumai, H Mustafa Kadir, di Dumai, Minggu, mengatakan, meski belum memiliki izin, sejumlah perusahaan TV Kabel di kota mutiara pantai Sumatera itu terus beroperasi sehingga mendatangkan kerugian atas pemanfaatan aset negara secara ilegal.

"Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena perusahaan siar TV Kabel juga harus memberikan kontribusi terhadap daerah, terlebih mereka juga memanfaatkan aset negara seperti tiang listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan lainnya," ujarnya.

Dikatakan Mustafa, bentuk perizinan yang menjadi kewenangan daerah otonomi, selayaknya harus dikenakan terhadap usaha apa saja termasuk TV Kabel.

"Jadi ke depan, TV Kabel akan kita ingatkan dan akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku," katanya.

"Diharapkan pengusaha TV Kabel yang ada di Dumai dapat sadar akan pajak guna pembangunan Dumai yang lebih baik," ujarnya.