Dumai, 28/11 (ANTARA) - Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kota Dumai, Riau, perusahaan siar TV Kabel di sana mutlak belum memiliki izin dari Penyelenggaraan Penyiaran.
Kepala Dinas PPKD Kota Dumai, H Mustafa Kadir, di Dumai, Minggu, mengatakan, meski belum memiliki izin, sejumlah perusahaan TV Kabel di kota mutiara pantai Sumatera itu terus beroperasi sehingga mendatangkan kerugian atas pemanfaatan aset negara secara ilegal.
"Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena perusahaan siar TV Kabel juga harus memberikan kontribusi terhadap daerah, terlebih mereka juga memanfaatkan aset negara seperti tiang listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan Mustafa, bentuk perizinan yang menjadi kewenangan daerah otonomi, selayaknya harus dikenakan terhadap usaha apa saja termasuk TV Kabel.
"Jadi ke depan, TV Kabel akan kita ingatkan dan akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku," katanya.
"Diharapkan pengusaha TV Kabel yang ada di Dumai dapat sadar akan pajak guna pembangunan Dumai yang lebih baik," ujarnya.
Berita Lainnya
PLN Dumai dukung penertiban kabel ilegal
19 April 2021 10:45 WIB
Banyak kabel semrawut di tiang, ini permintaan legislator Dumai
05 April 2021 16:11 WIB
Pelanggan TV Kabel Dumai Keluhkan empat channel TV nasional hilang
09 August 2019 13:11 WIB
Jemur Kain Pakai Kabel, Ibu di Dumai ini Tewas Kesetrum
11 October 2017 0:30 WIB
Pemasangan Kabel Optik Dumai Baru Rekomendasi Tapi Pekerjaan Sudah Jalan
28 April 2016 21:33 WIB
Diduga Belum Berizin, BPTPM Dumai Akan Panggil Perusahaan Kabel Optik
12 April 2016 23:28 WIB
TV Kabel Dumai Negoisasi Siarkan Piala Dunia
27 May 2014 19:02 WIB
KPT Dumai Panggil TV Kabel Terkait Legalitas
02 December 2010 21:39 WIB